Berita UtamaBogorianaNewsPolitika

Perjuangkan Nasib Warga Babakan Cipaku, DPRD Kota Bogor: Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Pemkot Sangat Buruk

BRO. KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor menuding buruknya penataan dan pemanfaatan aset yang dikelola Pemkot Bogor berdampak negatif terhadap warga Kampung Babakan Baru (BBR) Kelurahan Cipaku Bogor Selatan Kota Bogor,untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas lahan yang telah ditempati selama 42 tahun.

” Baik pendataan maupun penataan dan pemanfaatan aset yang dikelola Pemkot Bogor sangat buruk. Akibatnya berdampak negatif terhadap warga dalam kepastian hukum hak atas tanah,”tegas Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy dalam rapat kerja gabungan terkait nasib warga BBR dalam memperjuangkan kepastian hukum hak atas tanah mereka, Selasa (24/12)

Raker Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Bogor dengan agenda audiensi dengan warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, menjadi masukan bagi dewan untuk mengambil sikap dan kepastian hukum

Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, Wakil Ketua Komisi I, Hj. Hakanna, didampingi anggota Komisi I, Sugeng Teguh Santoso dan Said Muhamad Mohan dan Ketua Komisi III, Heri Cahyono didampingi Wakil Ketua Komisi III, Mochamad Benninu Argoebi.

Raker tersebut , DPRD Kota Bogor, melakukan belanja masalah dengan mendengarkan kronologi, keluhan dan harapan warga BBR yang saat ini tengah memperjuangkan hak atas lahan tanah yang telah dikuasai warga selama kurang lebih 42 tahun.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy menilai pendataan, penataan dan pemanfaatan aset yang dikelola Pemkot Bogor sangat buruk dan akhirnya memberikan dampak negatif kepada warga. Sebab, warga BBR yang sudah menempati lahan sejak 1982 baru dikenakan biaya sewa di 2011 dan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum atas lahan tersebut.

“Isu berkaitan dengan aset kelurahan Cipaku ini menjadi gambaran bobroknya pengelolaan aset pemkot bogor. Ini akan menjadi perhatian dewan di komisi I, karena warga tidak mendapatkan kepastian hukum,” tegas Rusli.

Menurutnya, DPRD Kota Bogor segera menindaklanjuti secara serius aduan dari warga BBR menyoal kepastian hukum hak atas tanah yang menjadi aset Pemkot Bogor

Penyelesaian sengeketa ini, nantinya akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perpres nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kami DPRD akan menindaklanjuti karena ini harus terlibat semua. Semua harus duduk bersama, disitu ada BKAD, bagian hukum, kabag Pem, Setda dan BPN Kota Bogor harus kita libatkan semua. Kami akan memperjuangkan apa yang ingin didapatkan oleh warga. insya Allah DPRD periode 2024 – 2029 ini punya semangat membela aspirasi masyarakat,” ungkap Rusli.

Sementara anggota Komisi I, Sugeng Teguh Santoso, juga memberikan pandangannya dari sisi prespektif hukum. Menurutnya, warga BBR sudah memiliki hak atas tanah kavling yang diberikan oleh Pemkot Bogor, berupa surat kavling dengan ketentuan telah menempati lahan tersebut selama 20 tahun lebih.

“Saya jelaskan, jadi perbuatan pemerintah tahun 1982 itu sudah benar dan menjalankan kewajiban mensejahterakan rakyat. itu satu kali sudah selesai dan tidak akan ada lagi perbuatan lain untuk membatalkan itu, kecuali syarat dalam surat kavling tidak dipenuhi,” jelas pria yang akrab disapa STS.

Sebagai pemimpin rapat audiensi, Benninu meminta agar warga BBR yang diwakili oleh kuasa hukum membantu DPRD dengan menyampaikan berkas-berkas yang berkaitan dengan sengketa lahan untuk dijadikan bahan rapat oleh DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor.

“Insya Allah kami akan memastikan perjuangan warga BBR bisa kami teruskan. Untuk itu kami meminta berkas-berkas yang berkaitan dengan sengketa ini untuk menjadi bahan kami dalam rapat selanjutnya dengan Pemkot Bogor,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Babakan Baru, Cipaku, Bogor Selatan,  melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor untuk memperjuangkan hak mereka terkait status tanah aset Pemkot Bogor (13/11)

.Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button