BRO, Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat memvonis mati dua anggota Polri, Kamis (14/5/2020) lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan bobot nyaris 38 kilogram.
Vonis bagi kedua polisi bernama Hartono dan Faisal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 16 April 2020 lalu.
“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa berupa pidana mati.” kata Ketua Majelis Hakim, M Iqbal dalam amar putusannya, Kamis (14/5/2020).
Iqbal menegaskan bahwa besaran sabu yang disalahgunakan, yakni 37,9 kilogram, menjadi unsur pemberat.
Di samping itu, status kedua terdakwa sebagai anggota Polri aktif juga menjadi unsur pemberat karena Hartono dan Faisal dianggap memahami soal hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat.
“Kemudian mereka bertiga merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam,” lanjut dia.
Iqbal mengatakan, majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan keduanya.
Di samping itu, Iqbal memutus bahwa hak komunikasi untuk Hartono dan Faisal dicabut, mengantisipasi keterampilan khusus yang kemungkinan mereka miliki menilik latar belakang mereka sebagai anggota Polri.
Terlebih, keduanya terbukti merupakan anggota sindikat jaringan narkoba dari Batam.
Kasus yang membelit Hartono dan Faisal terungkap pada September 2019 lalu, ketika keduanya diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Kabupaten Bogor.
Keduanya saat itu diduga hendak melancarkan transaksi penjualan narkotika dengan berperan sebagai kurir.
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan