Polisi Bongkar Komplotan Praktik Gas Oplosan di Bogor, 3 Pelaku Ditangkap
Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo : Bisnis Ilegal Komplotan Jaringan Pengoplos LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi Sangat Merugikan Rakyat Kecil dan Negara
BRO. KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan komplotan pengoplos LPG tabung melon 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi beromset puluhan juta rupiah . Dari TKP tempat pengoplosan di Sindangrasa Kota Bogor, Polisi juga meringkus tiga pelaku serta menyita 983 tabung gas dan 4 unit kendaraan truk.
Namun sayangnya, ketika polisi melakukan penggerebakan di TKP, beberapa pelaku spesialis pengoplosan gas melon lainnya berhasil kabur. Para pelaku ini baru sekitar seminggu menjalankan bisnis ilegal dengan melakukan pengoplosan LPG tabung melon di wilayah Sindangsari Kota Bogor.
Bisnis ilegal komplotan pengoplos LPG tabung 3 Kg, berhasil diungkap dan 3 pelaku masing-masing bernisial AS, KUS dan SBS diringkus polisi pada 26 Mei 2023. Hingga saat ini jajaran Satuan Reskrim Polresta Bogor masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainya diduga seorang tokoh intelektual yang bertugas sebagai broker pembeli gas melon bersubsidi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan pengungkapan jaringan komplotan pengoplos LPG tabung gas melon yang disubsidi pemerintah itu, berawal dari laporan masyarakat yang curiga melihat aktivitas dalam suatu tempat tertutup di wilayah Sindangsari Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
“Praktik pengolplosan (suntikan) LPG tabung 3 kg yang dilakukan tersangka ini merupakan tindakan ilegal yang menyebabkan kerugian negara. Bahkan rakyat kecil pun dirugikan karena LPG tabung 3 Kg subsidi diperuntukan bagi warga miskin,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konprensi pers , Senin (29/5).
Adapun modus yang dilakukan para tersangka komplotan pengoplos LPG tabung melon, jelas Bismo dengan cara memindahkan isi tabung (melon) 3 Kg disuntikan ke tabung 12 dan 50 Kg. Kemudian tabung gas yang sudah dioplos (disuntik) oleh para tersangka dijual ke agen penjualan LPG di Jakarta dan Bekasi.
“Dalam sehari, komplotan pengoplos tabung gas ini bisa menghasilkan tabung gas suntikan sebanyak 1.000 tabung, dengan melakukan pengoplosan LPG tabung 3 Kg memindahkan ke LPG tabung 12 Kg dan 50 Kg,”jelas Bismo.
Pengakuan tersangka, menurut Kapolresta Kombes Bismo, komplotan para pelaku menjual LPG tabung gas oplosan ke agen di Jakarta dan Bekasi seharga Rp130 /tabung 12 Kg. Sedangkan untuk tabung 50 Kg, dijual Rp.300-400 ribu.
Padahal Agen yang diduga sebagai jaringan komplotan pengoplos LPG tabung 3 Kg, menjualnya kembali dengan harga di pasaran seharga Rp250-270 ribu/tabung 12 Kg dan untuk tabung 50 Kg dijual Rp.1,1-1,2 juta/tabung .
“Bisnis ilegal yang dilakukan komplotan para pelaku ini sangat merugikan rakyat kecil dan negara . Ini juga menjadi atensi Kapolri, ” ujarnya
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu dengan UU Migas Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar. Para tersangka pengoplos LPG tabung 3 Kg juga dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar,” pungkas Bismo
Editor : Adjet