Berita UtamaNews

Polisi Tangkap 5 Pelaku Sindikat PPBD Kota Bogor

Tersangka Palsukan KK Agar Bisa Lolos Masuk SMP Negeri Jalur Zonasi

“Dari lima tersangka yang saat ini sudah kami amankan, satu tersangka yakni berinisial AS, 45 tahun, diketahui merupakan oknum pegawai honor kelurahan. “jelas Kapolresta Bogor Kombes (Pol) Bismo Teguh Prakoso, Jum’at (29/9)

BRO. KOTA BOGOR, – Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota membongkar sindikat kasus PPDB Kota Bogor jalur zonasi dengan menetapkan 5 tersangka .

Ke 5 tersangka dalam kasus PPDB tahun 2023, melakukan pemalsuan data Kartu keluarga (KK)  untuk lolos PPDB melalui jalur zonasi. Akibatnya PPDB di Kota Bogor kisruh dan menuai protes dari ratusan orang tua karena anaknya tidak diterima di sekolah favorit meski jarak rumah sangat dekat dengan lokasi sekolah.

“Dari lima tersangka yang saat ini sudah kami amankan satu tersangka yakni berinisial AS, 45 tahun, diketahui merupakan oknum pegawai honor kelurahan. “jelas Kapolresta Bogor Kombes (Pol) Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan , Jum’at (29/9).

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial, AS (45 tahun), MR (40 tahun), BS (52 tahun), SR (45 tahun), dan RS alias A (40 tahun), yang memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi, kisruhnya pemalsuan kartu keluarga (KK) tersebut berawal dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat dan orang tua calon siswa yang anaknya tidak diterima di salah satu sekolah favorit yang mendaftar di PPDB dari jalur zonasi.

“Kelima tersangka ini menawarkan dapat membantu orang tua calon siswa agar anaknya diterima di seklolah favorit di Kota Bogor melalui sistem zonasi dengan dibuatkan kartu keluarga fiktip sesuai dengan persyaratan sistem zonasi dengan biaya Rp 13 juta,”ungkap Kapolresta Kombes Bismo

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Rizka Fadila menambahkan , dalam pemeriksaan tersangka mengaku, setelah ada kesepakatan dengan orang tua calon siswa yang bersedia menyediakan dana kisaran Rp 8 juta – Rp 13 juta itu, kemudian  tersangka SR memberikan data Kartu Keluarga asli kepada BS untuk dibuatkan Kartu Keluarga yang lokasinya berdekatan dengan SMP yang dituju di Kota Bogor.

“Atas rekomendasi tersangka BS itu terbit KK baru palsu dengan masa terbit diatas satu tahun, dan KK paslu tersebut akhirnya diupload oleh RS ke dalam link PPDB SMP jalur zonasi di Kota Bogor. Meski tidak tercatat dalam data SIAK Disdukcapil Kota Bogor ternyata calon siswa tersebut lolos dan masuk ke sekolah yang dituju,” ujar kompol Rizka

Sedangkan AS, yang diketahui oknum pegawai honor kelurahan yang juga merupakan pemilik KK yang disiapkan untuk mendaftar calon siswa dengan cara memasukan nama calon siswa tersebut dalam KK dengan status keluarga yang menumpang alamat di Jl. Selot No. 13 Kel. Paledang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor, padahal sebenarnya alamat tersebut adalah Masjid At-Taqwa.

“Ada empat anak calon siswa dari jalur zonasi yang menggunakan KK milik tersangka dengan bayaran masing-masing Rp 300 ribu,” katanya

Kepada penyidik tersangka BS mengaku jika dirinya sudah 50 kali melakukan dugaan pemalsuan KK untuk calon siswa dalam KK yang alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah dengan biaya yang diminta sebesar Rp.1.500.000,- s/d Rp.3.000.000 tersebut.

“Sedangkan tersangka SR mengaku telah melakukan 9 kali pemalsuan KK dengan modus yang sama,” ujar kompol Rizka

Dari ke  kelima tersangka polisi menyita barang bukti diantaranya 3 lembar KK palsu, 1 (satu) buah flashdisk  berisi data dokumen yang diupload oleh calon siswa yang mengikuti PPDB tahun ajaran 2023  yang mendaftar di SMP Kota Bogor, dengan nama folder dokumen PPDB SMP,.

“Dalam 5 sub folder ini berisi nama KTP ortu smp, sub Folder SKL CPD smp, sub Folder SPTJM orang tua, sub Folder Akta Lahir dan sub Folder KK Family lain SMP serta menyita 11 (sebelas) lembar print out rekening Koran Bank BCA No. Rekening 5735266494  atas nama S R periode bulan Juli 2023,” ungkapnya

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP  subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang  keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat Surat Palsu.

“ Ancaman hukuman pasal 266 KUHPidana pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya

Penulis  : Idhiq
Editor    :  Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button