Politisi Demokrat, Qomar Dijebloskan ke Penjara
BRO, Politisi Partai Demokrat, Nurul Qomar, Rabu (19/8/2020) malam, dijebloskan ke penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah. Karena kasasinya yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA) ditolak.
Komedian berasal dari Tomtam Group tersebut tersandung kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3,
Sahabat dari Dery, Ginandjar dan Eman ini harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun menguatkan vonis yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Qomar mengajukan banding tersebut setelah dia tidak menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes, Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, eksekusi dilakukan atas keputusan MA yang menolak kasasi dan Qomar harus menjalani putusan 2 tahun penjara.
Dia menegaskan pihaknya menjalankan eksekusi sesuai undang-undang setelah ada keputusan inkracht dari MA.
“Setelah keputusan MA inkracht, kita menjalankan eksekusi sesuai undang-undang,” kata Andhi kepada wartawan di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020).
Sebelumnya, politisi partai berlambang mercy itu mengajukan kasasi setelah tak puas dengan hasil banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Saat itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Brebes yakni 1 tahun 5 bulan.
Sementara itu, Nurul Qomar yang diantar kejaksaan dan didampingi pengacara serta anggota keluarganya tiba di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum masuk ke ruang tahanan, Qomar sempat menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.
Oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Brebes, kondisi kesehatan Qomar dinyatakan dalam keadaan baik.
Diberitakan sebelumnya, komedian Nurul Qomar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3, di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (11/11/2019).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana memakai surat palsu. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu tahun lima bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis di PN Brebes, Senin (11/11/2019).
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
“Saya menghargai menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. Saya menghormati, tapi tidak sependapat. Oleh karena itu kami akan naik banding. Selama proses itu saya tidak ditahan,” kata Qomar, usai sidang saat itu.
Proses sidang perkara itu berlangsung hampir 4 bulan sejak Juli 2019. Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan