Berita UtamaBogorianaNewsNusaraya

Polres Bogor Bongkar Jaringan Peredaran Narkoba Antar Pulau, Sita Barbuk 5 Kilogram Sabu dan 5 Ribu Pil Ektasi Senilai Rp10 Miliar

Kapolres AKBP Iman : Tersangka Diancam Maksimal Hukuman Mati dan Denda Rp10 Miliar

BRO. KABUPATEN BOGOR – Polres Bogor berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba, setelah tertangkapnya seorang bandar narkoba berinisial JK (43) dalam giat operasi Ketupat Lodaya 2023, di wilayah Parung Kabupaten Bogor. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 5,3 kilogram sabu dalam 5 bungkus plastik dan 5.000 butir pil ekstasi senilai Rp10 miliar.

“Untuk sementara baru mengamankan satu orang. Kami masih lakukan pengembangan dan memburu tersangka lainnya,” jelas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Sabtu ( 6 /5).

Dari hasi pemeriksaan sementara, Menurut Kapolres Bogor, tersangka JK diduga merupakan sindikat jaringan narkoba antar pulau itu mengaku barang haram itu bakal diedarkan ke wilayah Kabupaten dan kota Bogor, Kota Depok serta wilayah ibukota negara DKI Jakarta.

“Kita terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bogor hingga jaringan internasional,” tegas AKBP Iman Imanuddin.

Bahkan dalam peredarannya, kata Kapolres AKBP Iman, pelaku tergolong nekad dan berani dalam menjual barang haram itu dengan menggunakan cara Cash on Delevery (COD). Artinya bertemu langsung dengan Pembelinya.

Dijelaskannya, dari pengungkapan itu, apabila dikonversikan narkoba yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Bogor, dari sang bandar narkoba itu, bisa menyelamatkan setidaknya 32 ribu jiwa.

Akibat perbuatannya , tersangka JK dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar,”pungkas kapolres Bogor

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button