Berita UtamaNews

Polres Bogor Bongkar Mafia Tanah Libatkan Oknum Pejabat BPN Kabupaten Bogor

Mafia Tanah Lakukan Pemalsuan Data Sertifikat PTSL di Wilayah Kabupaten Bogor

BRO. CIBINONG  – Polres Bogor, membongkar jaringan mafia tanah  yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Bogor. Enam pelaku berhasil ditangkap satu diantaranya Oknum Pejabat di  BPN Kabupaten Bogor.

Para Sindikat Mafia tanah itu terbukti melakukan  pemalsuan data sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara terstruktur di wilayah Kabupaten Bogor.

Bahkan untuk memuluskan kejahatan dalam pembuatan sertifikat PTSL, para pemain mafia tanah ini bekerjasama dengan Oknum pejabat BPN Kabupaten Bogor DK yang dipercaya mengemban amanah jabatan Ketua Panitia Ajudikasi PTSL di Kantor BPN Kabupaten Bogor.

Terbongkarnya mafia tanah ini,  berawal dari adanya pengaduan masyarakat, terkait pembuatan sertifikat SHM nomor 7988 yang mengaku tanahnya di wilayah Sukahati, Cibinong Kabupaten Bogor diduga bermasalah.

Pemohon mengaku kesulitan dalam memprosesnya dan  mencoba memakai jasa calo dan  berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp 25 juta hingga Rp 70 juta.

Saat itu disepakati pemohon bayar uang muka sebesar  Rp 10 juta dan sisanya dibayar setelah sertifikat jadi. Namun apes bagi para pelaku mafia tanah ini,  saat penyerahan sisa pembayaran , tiba-tiba Tim Reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, dalam Konprensi pers ,di Mapolres Bogor , Senin (01/08).Foto : SiBro

” Tim Satreskrim Polres Bogor yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku Mafia Tanah.” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, dalam Konprensi pers , di Mapolres Bogor , Senin (01/08/2022).

” Keenam orang ini merupakan pelaku yang memiliki peran menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL tersebut,” tambah Iman.

Enam pelaku mafia tanah yang diringkus masing-masing dengan inisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).

Diantara para pelaku ini, satu orang diantaranya berinisial DK , oknum pejabat  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor  yang mampu masuk ke sistem data base BPN.

Menurut Bogor AKBP Iman Imanuddin , modus para mafia Tanah yakni merekayasa atau merubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan baycline, kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AR di Kp. Cikempong Kelurahan Pakansari Kabupaten Bogor ditemukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018,” ujarnya

Selain menangkap pelaku, Polres Bogor mengamankan  sejumlah barang bukti yaitu  sebuah sertifikat SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses pelaku AR,  uang tunai Rp10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson, 1 botol cairan bayclin, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrez,  9 HP berbagai merek, 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.

Kepada tim penyidik , para pelaku sudah menjalankan aksi mafia tanah ini  sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.

Pelaku AR dan AG yang berperan dalam mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu merubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon baru.

” Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini kejahatan,” tegas Iman.

Menurut AKBP Iman, sertifikat bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, dikarenakan adanya peran DK, selaku orang dalam BPN.

” Pelaku DK Seorang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK. Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu hapus data awal nama pemilik dan masukin data baru pemohon,” jelas Iman.

Sementara Kepala BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi  kepada Polres Bogor yang telah mengungkap praktek mafia tanah tersebut, para pelaku bisa masuk kedalam sistim BPN, karena adanya peran DK.

Mencegah kejadian serupa, Dyas sapaan akrabnya, akan mengamankan semua sistim internal, agar tidak ada lagi orang yang tidak menyalagunakan.

“Lewat penangkapan ini, saya akan amankan semua akun internal dan melakukan pantauan secara intensif. DK, pegawai BPN yang ditangkap menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL,” tegasnya.

Saat ditanya ratusan sertifikat yang diamankan Polres Bogor semuanya terbit tahun 2017, walau pemohon mengajukan di tahun 2022, Dyas menegaskan, kejahatan tidak ada yang sempurna.

AKBP Iman meminta, agar masyarakat menghindari calo saat mengurus surat ke BPN dan Polres tidak akan berhenti melakukan penertiban para Mafia Tanah  di Kabupaten Bogor.

” Terhadap 6 orang terangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas Iman.

Sementara berbagai informasi menyebutkan Kabupaten Bogor merupakan target mafia tanah  melakukan aksinya dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik dengan  memalsukan segala data yang menjadi persyaratan pengajuan Sertifikat PTSL.

Seperti  di Wilayah Bogor Barat, dinilai rawan dan  tumpang tindih penguasaan lahan dan tanah yang sebagian besar eks perkebunan PTP. dalam sepak terjangnya para sindikat mafia tanah ini, selalu menggoda mulai dari aparat desa hingga  kecamatan setempat sehingga mereka tahu persis kondisi lahan eks perkebunan PTP bisa disulap dan diterbitkan Sertifikat dengan pemalsuan data.

Begitu pula persoalan  hukum Agraria pertanahan di wilayah Timur Kabupaten bogor seperti Jonggol,  Cariu dan Cileungsi . Jangan heran lahan-lahan eks perkebunan sebagian sudah berpindah tangan kepada biong-biong selanjutnya menjadi aset pemilik modal yang biasanya bermukim di Jakarta.

Bahkan tidak menutup kemungkinan para mafia tanah  bisa saja mengelabui Notaris pejabat PPAT atau bekerja sama dengan Notaris “Nakal”  sehingga diterbitkan Akte Jual Beli (AJB) dengan data palsu alias AJB Abal-abal.

Dengan demikian, Sindikat mafia tanah dengan mudah  menerbitkan Sertifikat melalui Oknum Pejabat BPN  Kabupaten Bogor sebagai ketua Tim Panitia Ajudikasi Sertifikat PTSL.

Sebagian masyarakat Kabupaten Bogor seakan tidak yakin persoalan mafia tanah di kabupaten Bogor bisa diberantas.  Tapi paling tidak ini penangkapan mafia tanah sebagai efek jera  bagi calo-calo pertahanan yang masih berkeliaran di BPN Kabupaten Bogor

Ya itu , masalahnya pasti melibatkan orang dalam.  kuncinya ada di  kepala kantor BPN Kabupaten Bogor  untuk lebih tegas dan  memberi sanksi bagi karyawannya yang juga merangkap calo untuk memperlancar proses pembuatan sertifikat ,” keluh Abdul Kurnaen  warga Cibinong sebagai pemohon sertifikat yang tidak tertarik menggunakan jasa calo

Penulis : Rajiv
Editor   : Adjet

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button