Berita UtamaBisnisBogorianNewsNusaraya

Polres Bogor Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 1,3 Kilogram Sabu Senilai Rp1,6 Miliar

BRO. KABUPATEN BOGOR – Peredaran narkoba di wilayah  Bogor  semakin menggila.  Para Bandar narkoba mengincar  sejumlah wilayah di  Kabupaten Bogor  yang berbatasan langsung dengan  DKI Jakarta, sebagai tempat  bisnis dan  peredaran narkoba  jenis Sabu.

Namun sayangnya,  Sepak terjang para Bandar  narkoba jenis  Sabu ini, langsung tercium  polisi.  Dalam sebuah penggrebegan ,  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor,  berhasil  membongkar jaringan narkoba  dan  meringkus  bandar Sabu berinisial MHS, di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.

Dari  sang Bandar narkoba  MHS,  polisi berhasil mengamankan  dan menyita sebanyak 1,3 Kg narkotika jenis Sabu dengan total nilai sebesar Rp1,6 Miliar

“Tersangka sudah  ditahan dan kami akan terus mengembangkan penyidikan ini pada jaringan-jaringan narkoba lainnya,” ungkap Kapolres Bogor,  AKBP,Iman Imanuddin ,saat konferensi pers, di Mapolres setempat,  hari ini  (Rabu,31/8/2022).

Polres Bogor membongkar jaringan narkoba jenis sabu dengan meringkus bandar sabu MHS, dan menyita 1,3 Kg Sabu, senilai Rp1,6 Miliar Foto : net.SiBro

Menurut Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin, penggrebegan Bandar Sabu itu  diawali dari informasi yang diterima tim. Selanjutnya aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar peredaran Sabu  dengan mengamankan  sebanyak 1,3 kilo gram narkotika jenis Sabu.

Dalam  peredarannya ,  pelaku  MHS  menjual narkoba jenis Sabu  dengan  sistem Cash On Delivery (COD) selanjutnya menggunakan  sistem temple. Barang haram itu  akan disimpan disuatu tempat dan pembeli dikasih petunjuk melalui peta.

Diakui Kapolres, AKBP , Iman peredaran Narkoba diketahui semakin marak  dengan target semua kalangan.

“Jika dinilai 1 gram Sabu  dijual  seharga Rp1,3 Juta, maka total nilai yang diraup mencapai Rp 1,3 miliar. Dengan demikian pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan 7 ribu jiwa masyarakat,”ungkapnya

Bandar Sabu, MHS, yang kini jadi tersangka bakal  dijerat  dengan   Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 , UUD No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana  maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal 10 Miliar.

Penulis  :  Rajib
Editor    :   Adjet

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Check Also

Close
Back to top button
Close
Close