Polres Bogor Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 1,3 Kilogram Sabu Senilai Rp1,6 Miliar

BRO. KABUPATEN BOGOR – Peredaran narkoba di wilayah Bogor semakin menggila. Para Bandar narkoba mengincar sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, sebagai tempat bisnis dan peredaran narkoba jenis Sabu.
Namun sayangnya, Sepak terjang para Bandar narkoba jenis Sabu ini, langsung tercium polisi. Dalam sebuah penggrebegan , Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, berhasil membongkar jaringan narkoba dan meringkus bandar Sabu berinisial MHS, di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dari sang Bandar narkoba MHS, polisi berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 1,3 Kg narkotika jenis Sabu dengan total nilai sebesar Rp1,6 Miliar
“Tersangka sudah ditahan dan kami akan terus mengembangkan penyidikan ini pada jaringan-jaringan narkoba lainnya,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP,Iman Imanuddin ,saat konferensi pers, di Mapolres setempat, hari ini (Rabu,31/8/2022).

Menurut Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin, penggrebegan Bandar Sabu itu diawali dari informasi yang diterima tim. Selanjutnya aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar peredaran Sabu dengan mengamankan sebanyak 1,3 kilo gram narkotika jenis Sabu.
Dalam peredarannya , pelaku MHS menjual narkoba jenis Sabu dengan sistem Cash On Delivery (COD) selanjutnya menggunakan sistem temple. Barang haram itu akan disimpan disuatu tempat dan pembeli dikasih petunjuk melalui peta.
Diakui Kapolres, AKBP , Iman peredaran Narkoba diketahui semakin marak dengan target semua kalangan.
“Jika dinilai 1 gram Sabu dijual seharga Rp1,3 Juta, maka total nilai yang diraup mencapai Rp 1,3 miliar. Dengan demikian pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan 7 ribu jiwa masyarakat,”ungkapnya
Bandar Sabu, MHS, yang kini jadi tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 , UUD No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal 10 Miliar.
Penulis : Rajib
Editor : Adjet