Polresta Bogor Kota Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional dan Tangkap 43 Tersangka Kasus Narkoba
Barbuk : 1,5 Kg sabu-sabu, 289,92 gram Ganja, 1/2 Kilogram Tembakau Sintetis, dan 3.151 butir Obat Keras.
BRO. KOTA BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota membongkar peredaran narkoba jaringan internasional dan mengungkap 35 kasus narkoba dengan 43 tersangka berhasil ditangkap. Dari tangan tersangka kasus narkoba polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1,5 Kg narkoba jenis sabu-sabu, 289,92 gram ganja, 550,57 gram tembakau sintetis, dan 3.151 butir obat keras.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional berawal dari penangkapan tersangka berinisial I (49) kemudian polisi melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka KP (26 Th) merupakan resedivis di Jl.Achmad Adnawijaya Kel.Tegal Gundil Kec.Bogor Utara Kota Bogor.
Dari penangkapan itu, diketahui tersangka KP merupakan jaringan narkoba internasional dengan barang bukti hampir 1 Kg sabu-sabu berhasil disita.
“Pengakuan tersangka sebenarnya peredaran narkoba jenis sabu sudah kali kedua, yang pertama 1 kilogram sudah diedarkan. Kemudian tersangka mendapat kiriman 1 kilogram sabu lagi yang baru sempat diedarkan sekitar 250 gram. Sabu-sabu itu disamarkan dalam bungkus teh China untuk mengelabui petugas. Kasus ini diduga terkait jaringan internasional,” ujarnya.,” jelas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam siaran pers, Selasa (17/9).
Menurutnya, puluhan tersangka kasus narkoba ditangkap di 6 kecamatan berbeda, dengan 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Bogor Utara, 6 TKP di Kecamatan Bogor Timur, 6 TKP di Bogor Selatan, 6 TKP di Kecamatan Bogor Tengah, 6 TKP di Bogor Barat, serta 3 TKP di Kecamatan Tanah Sareal.
“Atas perbuatan mereka, para tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Bismo
Sementara itu, tersangka kasus ganja dikenai Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Adjet