Polresta Bogor Tangkap 4 Pelaku Penembakan Sadis ‘Kasus Pasar Mawar’, 2 Pelaku Intlektual (DPO) Masih Dikejar
Kombes Eko Prasetyo :" Siapa Saja yang Mengganggu Kenyamanan dan Keamanan Kota Bogor, Pasti Saya Sikat Habis Tanpa Pandang Bulu"

BRO. KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota, kurang dari 24 jam berhasil mengungkap dan meringkus empat tersangka pelaku penembakan peristiwa berdarah ‘Pasar Mawar’ Bogor.
Ke empat pelaku yang ditangkap berinisial B ( eksekutor), M , N dan T yang diduga kuat pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa korban TH alias Erik
Dalam penangkapan para pelaku, polisi terpaksa menghadiahkan peluru timah panas yang bersarang di kedua kaki salah satu pelaku berusaha kabur dari persembunyiannya di kawasan Gunung Putri Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang berujung kematian.
Baca Juga ; Penembakan Misterius di Bogor: Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Usut Tuntas
Sementara polisi tengah memburu dua pelaku lainnya H dan D yang diduga sebagai aktor intlektual dibalik peristiwa berdarah Pasar Mawar itu, dan sudah masuk dalam daftar Pencarian Orang ( DPO ).
“Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota masih melakukan pencarian untuk menangkap kedua DPO ini,” ungkap Kombes Pol Eko Prasetyo, pada konprensi pers, Selasa ( 4/2).
Kombes Eko juga membeberkan kronologis peristiwa berdarah itu terjadi Minggu Dini hari (3/2) sekitar 01.30 WIB, persis di depan
Pasar penampungan sementara PKL di Jalan Perintis Kemerdekaan ( Pasar Mawar) Kota Bogor.
Sehari sebelumnya, korban TH alias Erik dengan D ( DPO ) sempat terjadi keributan. Namun berhasil diselesaikan damai oleh Unit Patroli Polsek Bogor Tengah.
Baca Juga : DOR ! Seorang Pria Tewas Ditembak OTK di Pasar Mawar Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Namun, pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, korban TH kembali ke lokasi bersama istrinya.
Sementara di tempat tersebut, pelaku D ( DPO ) bersama kelompoknya sudah berkumpul. Sekitar pukul 01.30 WIB, insiden pemukulan dan pengeroyokan terjadi terhadap korban yang kemudian berujung pada aksi penembakan terhadap korban dengan 3 luka tembakan dari jarak dekat.
Akibatnya, korban TH alias Erik langsung jatuh tersungkur bersimbah darah dan tewas di TKP. Mirisnya peristiwa Penembakan itu sempat disaksikan oleh istri korban yang tak kuasa menahan sedih dan rasa takut.
Adapun sejumlah barang bukti disita Polisi antara lain sepucuk senjata api mirip jenis FN dan tas slempang warna merah termasuk tiga slongsong peluru 9 mm dan satu slongsong peluru yang bersarang di paha kiri korban.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone warna ungu milik korban yang terdapat bekas tembakan.
“Dari hasil penyelidikan, motif utama penembakan ini adalah dendam akibat perselisihan sebelumnya. Polisi telah memeriksa tujuh saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini,” jelas Kombes Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Aji.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ujar Kapolresta Bogor.
Kombes Eko Prasetyo secara tegas menyatakan Polresta Bogor Kota akan menindak tegas segala tindak kriminalitas dan premanisme yang menggangu keamanan Kota Bogor.
” Saya akan sikat semua, tanpa pandang bulu. Siapa pun yang meresahkan dan mengganggu ketertiban dan keamanan di Kota Bogor akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas.
Editor : Adjet