Berita UtamaBisnisBogorianaNews

Polresta Bogor Ungkap Narkoba Varian Rasa Coklat, 34 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus

Narkoba Varian Baru Rasa Coklat Bentuknya Seperti Biji Salak Dibandrol Rp100 Ribu/Butir

BRO. KOTA BOGOR –  Satnarkoba Polresta Bogor Kota,  berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor. Selain meringkus 34 orang tersangka ,dua diantaranya resedivis, polisi juga mengungkap tempat racikan  narkoba varian baru rasa coklat, di Bojonggede serta produksi  tembakau sintetis di sebuah apartemen di Dramaga Bogor.

Dari para tersangka yang merupakan bandar maupun pengedar narkoba itu, polisi menyita barang bukti berupa setengah Ons sabu, 2 kilogram Ganja , dan 15 kilogram lebih tembakau sintetis serta 5000 butir pil obat terlarang dan psikotropika.

“Dari pengungkapan kasus narkoba itu, ditemukan narkoba varian terbaru yang merupakan racikan Ganja dicampur coklat sehingga narkoba rasa coklat,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, Kompol Eka Chandra pada konprensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba, di Mapolresta Bogor, Kamis (1/2)

Varian terbaru narkoba rasa coklat, jelas Kombes Bismo, bentuknya bulat mirip biji salak dikemas dalam toples kecil. “Narkoba varian baru itu, dibandrol Rp100 ribu per butirnya,” ujarnya.

Para tersangka bernisial NCRN (19), MIN (19), DPP (18) dan FS (21), ditangkap dirumah kontrakannya di Bojonggede Bogor yang juga dijadikan tempat peracikan narkoba varian baru rasa coklat.

“Pengakuan para tersangka, mereka baru satu kali produksi di rumah kontrakannya. Barang bukti yang disita selain tembakau sintetis 52 gram, Ganja seberat 1,28  kilogram serta racikan narkoba varian baru rasa coklat seberat 173 gram,” jelas Bismo

Sementara dari pengungkapan narkoba jenis tembakau sintetis, barang bukti paling banyak disita dari 2 tersangka yang diketahui resedivis berinisial MFR (19) dan AAP (25)  seberat 15,50 kilogram yang proses produksinya di Apartemen kontrakan ,di Kawasan Dramaga Kabupaten Bogor.

Bismo menambahkan, dari 34 tersangka, dua diantaranya perempuan berinisial VR (23) dan DA (25). Mereka  ditangkap sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Para tersangka kasus narkoba sabu dan ganja dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka kasus narkoba jenis tembakau sintetis,  dijerat Pasal 112 ayat (1) pidana penjara 4 tahun sampai 12 tahun dengan denda  Rp800 juta sampai  Rp8 miliar serta Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman  hukuman penjara 5 hingga  20 tahun.

“Bagi tersangka  yang memproduksi tembakau sintetis maupun ganja rasa coklat ,dijerat Pasal 113 dengan ancaman hukuman   5 sampai 15 tahun penjara. Begitu juga penyalahgunaan obat terlarang, tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman  penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,”pungkas Bismo

Editor  : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button