Produksi Video Porno di Jakarta, WNA Prancis Ini Sudah Ajak 305 ABG Indonesia
BRO. Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65) Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis, tersangka kasus eksploitasi seksual yang diringkus di Jakarta ini ternyata sudah mengajak 305 anak baru gede (ABG) Indonesia.
Frans ditangkap Polda Metro Jaya karena kedapatan menyimpan dan membuat video porno di sejumlah hotel di kawasan Jakarta. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menyamar sebagai fotografer dan mengiming-imingi korbannnya untuk dijadikan model kemudian diberi uang.
Dalam mencari korban, Frans biasa mengincar ABG yang biasa hangout atau kongkow di sejumlah tempat keramaian. Setelah melakukan pendeketan dan bujuk rayu, korban yang terpikat langsung dibawa ke hotel. Korban dibawa tersangka ke hotel yang sudah didesain seperti sebuah studio foto pada umumnya.
Baca Juga: Viral Video Kerumunan di Pasar Anyar Bogor, Warga Pertanyakan Ketegasan Pemkot
Setiap korban didandani layaknya persiapan sebuah pemotretan model kemudian menyetubuhinya. Jika menolak, tersangka tak segan melakukan kekerasan fisik pada korbannya. “305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya,” jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, Kamis 9 Juli 2020.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan Frans tidak mau kooperatif. “Frans tidak bersedia membuka laptopnya yang dikunci dengan kata sandi. “Barang bukti yang kami amankan salah satunya satu unit laptop, Ketika dari penyidik akan melakukan tracing, pelaku ini tidak kooperatif,” kata Irjen Nana.
Lantaran tersangka Frans tidak bersedia membuka laptopnya, Polda Metro Jaya kemudian membuka laptop tersebut dengan bantuan dari Tim Siber Mabes Polri. “Akhirnya kami bekerjasama dengan Tim Siber Mabes Polri untuk membuka laptop tersebut dan diperoleh data 305 video mesum antara pelaku dengan anak di bawah umur,” ujar Nana.
Baca Juga: Lagi, Dua Penumpang KRL Commuterline asal Kota Bogor Positif Covid-19
Ia menjelaskan dari ratusan video baru 17 korban yang dapat kami identifikasi yang memang rata-rata di antara mereka berusia ada yg 10, 13 dan 17 tahun. Frans mencari korbannya di mall-mall hingga anak-anak jalanan. Korbannya ditawari untuk menjadi model dan ketika sampai di hotel korban diminta untuk berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan.
“Untuk modus operandi tersangka untuk berjalan-jalan dimana ada kerumunan anak-anak mereka mendekati, dibujuk dan diajak ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau mereka bawa ke hotel,” paparnya.
Penyidik Kepolisian mengatakan Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun diduga tersangka sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu. Dari 305 orang tersebut, petugas baru berhasil mengindentifikasi sebanyak 17 orang.
Baca Juga: Paska PSBB, Seluruh Terminal di Jabodetabek Beroperasi Tapi Jumlah Penumpang Belum Signifikan
Akibat perbuatannya, Franz kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 junto 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. Polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan kostum untuk pemotretan, peralatan fotografi, kamera tersembunyi, alat bantu seks hingga kontrasepsi.
Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD