Proyek Puluhan Milyar di Kota Bogor Jadi Temuan BPK , Seharusnya Jadi Pintu Masuk Kejari Bogor Lakukan Penyelidikan
“Aparatur Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor bisa langsung menindak lanjuti. Bahkan DPRD yang juga mengaku kecewa seharusnya mendorong agar melakukan penyelidikan,” jelas Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman
BRO. KOTA BOGOR – Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran dalam pembangunan proyek -proyek strategis Kota Bogor seharusnya bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Kota Bogor untuk memulai penyelidikan terhadap masalah tersebut.
“Aparatur Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor bisa langsung menindak lanjuti. Bahkan DPRD yang juga mengaku kecewa seharusnya, mendorong agar melakukan penyelidikan,” jelas Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman ketika dimintai komentarnya menyoal temuan BPK terkqit proyek-proyek startegis Kota Bogor kepada bogornetwork.com (29/7).
Temuan BPK itu, mulai dipersoalkan DPRD kota Bogor lantaran salah satu proyek strategis lantaran belum menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kota Bogor tahun anggaran 2021, proyek revitalisasi Perpustakaan Daerah Kota Bogor dengan kelebihan bayar senilai Rp 600 juta ditahun anggaran 2021.
“DPRD yang juga mengaku kecewa seharusnya, mendorong agar penegak hukum melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya kerugian negara,”pinta jajang.
Tak hanya itu, hal yang sama juga terjadi pada proyek pembangunan Alun-alun Kota Bogor yang dilaksanakan oleh satuan kerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor.
Baca Juga : DPRD Kota Bogor Kecewa, Tiga SKPD Belum Tindaklanjuti Temuan BPK
“Penegak hukum juga harus segera melakukan penyelidikan, atas proyek alun-alun Kota Bogor, diduga proyek ini jadi bancakan sejak proses lelangnya,”ujarnya
Proyek senilai Rp 13,6 miliar tersebutpun menjadi bahan LHP BPK RI pada Mei 2022, dengan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan pihak kontraktor kepada Pemkot Bogor pada pembangunan Alun – alun mencapai Rp 416 juta.
Begitu pula proyek pembangunan Sekolah Satu Atap SD dan SMP di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal senilai Rp 10 miliar lebih yang menjadi pembahasan serius di kalangan DPRD . Diketahui Kontraktor pelaksana PT. Artikon Dimensi Indonesia masih menunggak biaya kelebihan pembayaran senilai Rp 170 juta.
Baca Juga :Proyek Puluhan Milyar di Kota Bogor Jadi Temuan BPK
Berbagai temuan BPK itu, sudah saatnya Wali Kota Bogor Bima Arya untuk segera mengevaluasi anak buahnya terkait temuan BPK, atas sejumlah proyek yang diduga kuat merugikan keuangan negara.
” Perlu evaluasi dari Wali Kota Bogor, atas kinerja SKPD dalam penggunaan anggaran. DPRD Kota Bogor juga harus serius menjalankan perannya, panggil Wali Kota dan Kepala Dinas terkait atau kuasa pengguna anggarannya,”pungkasnya
Seperti diberitakan sebelumnya proyek stategis Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, mulai digeber pembangunannya di akhir masa jabatan Wali Kota Bogor dua periode Bima Arya Sugiarto ini. Namun dalam pelaksanaannya mencuat temuan – temuan BPK RI, dalam proyek – proyek strategisnya.
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melalui Kepala Seksi Intelegen Sigit Prabawa ketika dihubungi bogornetwork.com, masih enggan menanggapi perihal banyaknya temuan BPK pada proyek pekerjaan di Kota Bogor.
Penulis : DODY
Editor : Adjet