Berita UtamaNews

PSBB Kota Bogor Berlaku 15 April, Operasional Angkot Dibatasi Hingga Magrib

BRO, Menyusul terbitnya rekomendasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) pada Sabtu (11/04/2020), sejumlah persiapan teknis terus dilakukan Pemkot Bogor.

Pasalnya, Pemkot Bogor telah sepakat dengan Depok dan Bekasi untuk menerapkan PSBB pada Rabu (15/04) mendatang. Maka dari itu, sejumlah stakeholder terkait khususnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan langsung menggelar pertemuan besok Senin (13/04).

“Besok sekitar pukul 09.30 WIB, kita akan kordinasikan dengan Forkopimda Kota Bogor terkait rencana PSBB yang bertujuan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Video Conference pada pukul 09.30 WIB,” kata Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim dalam keterangan persnya, Ahad (12/04/2020).

Meski demikian, lanjut dia, Pemkot Bogor, Depok dan Bekasi telah sepakat akan mengimplementasikan PSBB ini secara serentak di wilayahnya masing-masing mulai Rabu (15/04/2020) mendatang.

“Saat ini kita masih proses menyiapkan Perwali dan SK Walikota untuk teknis implementasi dan SK Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor,” jelasnya.

Bahkan pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sejak awal pandemik Covid-19 ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), pihaknya telah menyiapkan sejumlah infrastruktur dan simulasi perbatasan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan, khususnya di perbatasan maupun akses masuk kota hujan ini.

“Masih sesuai konsep Dishub Kota Bogor saat rencana Karantina Wilayah Parsial (KWP), sambil dimodifikasi di lapangan terkait hal-hal teknisnya. Saat ini rambu yang sudah disiapkan sebanyak 10 check point,” ujarnya.

Tak hanya itu, dua hari kedepan pihaknya sudah meminta semua pihak mempersiapkan diri mulai diberlakukannya PSBB di Kita Bogor.

“Misalnya merubah sistem layanan restoran atau rumah makan dari makan didalam ke sistem take away atau pesan antar memanfaatkan ojek daring. Demikian pula sistem belanja yg sebelumnya dilakukan langsung ke pasar, nanti ditekan semaksimal mungkin dengan cara pesan on-line atau belanja kolektif,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, terkait jam operasional angkutan umum akan dibatasi dari pukul 06.00 WIB pukul 18.00 WIB dengan jumlah penumpang hanya 50 persen yang harus dilengkapi dengan masker.

“Beberapa titik yang selama ini menjadi pusat kegiatan warga lalu lalang akan dilakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan dan memaksimalkan social distancing,” katanya.

Maka dari itu, untuk titik-titik lalu lintas antar wilayah terutama jalur antar Kota, sesuai kesepakatan para Kepala Daerah Bodebek akan terus dimaksimalkan terkait pengurangan mobilitas warga yang tidak berkepentingan maupun tidak terkait dengan hal-hal yang dikecualikan.

“Seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang dan industri strategis. PSBB di Kota Bogor akan berlaku selama 14 hari kemudian di evaluasi. Parameternya harus dibuktikan secara angka, jumlah penularan Covid-19 turun signifikan dan tingkat kesembuhan tinggi,” pungkasnya.

Penulis : Hari Y
Editor   : Hari Y

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button