Puluhan Kios/ Lapak Dibongkar, Pedagang Merdeka Bogor Melawan.
BRO. KOTA BOGOR – Puluhan kios/lapak di Jalan Merdeka Kota Bogor,, bakal di bongkar paksa oleh Pemkot melalui Sat Pol PP Kota Bogor, pada Kamis 12 Desember 2024.
Rencana pembongkaran kios/ lapak tersebut, diakui pedagang setempat yang disampaikan kuasa hukum pedagang, Banggua Togu Tambunan, (11/12).
Sedianya pembongkaran tersebut dilakukan akhir november 2024, namun batal dilaksanakan oleh Sat Pol PP Kota Bogor.
kuasa Hukum Pedagang, Bannggua menyatakan keprihatinannya terkait rencana pembongkoran kios lapak pedagang di Jalan Merdeka Kota Bogor.
“Pembongkaran ini didasari oleh Perda tentang Ketertiban Umum. Namun, hal yang sama tidak berlaku terhadap pedagang di Pasar Jalan MA Salmun yang menggunakan trotoar untuk berdagang dan tidak mendapat pembongkaran. Ada apa dengan kebijakan ini? Kami telah membayar pajak atas kios yang kami miliki dan tempat tersebut adalah bangunan milik pribadi,” ujarnya pada Rabu (11/12).
Bahkan menurutnya, pembongkaran itu telah memdapat persetujuan persetujuan Forkopimda, Kapolresta, Dandim. Apakah mereka mengetahui itu tanah Privat? Mohon media bisa tanyakan kepada pihak Forkopimda apakah tahu akibat perbuatan kesewenang-wenangan apabila pembongkaran tetap dilakukan?
Puluhan Kios Terancam Dibongkar Paksa SatPol PP, Pedagang Merdeka Bogor Ngadu ke Anggota Dewan
Tambunan menambahkan bahwa jika pembongkaran tetap dilaksanakan, hal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, sebagaimana diungkapkan oleh pernyataan dari Komisi III DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika pembongkaran tetap dilakukan, kami akan menggugat Satpol PP ke pengadilan dan melaporkan hal ini kepada Menteri Hukum dan HAM, Nataliaus Pigay,” tegasnya.
Pihak Paguyuban Pedagang Kios juga mengharapkan adanya dialog terbuka melalui forum tabayun, sesuai dengan surat yang telah mereka kirimkan.
Namun, mereka menilai tindakan intimidasi tetap dilakukan, dengan beberapa pedagang dipanggil secara pribadi dan diminta mencabut kuasa serta menulis surat permohonan kepada Kasatpol PP agar pembongkaran dibatalkan.
Lebih lanjut, Tambunan menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Satpol PP, yaitu mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan bentuk kecerobohan.
“Bangunan kami sudah ada sejak tahun 1990-an dan sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, tidak berlaku surut. Oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan untuk pembongkaran ini tidak sah.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan kenapa Satpol PP Kota Bogor, terlihat “keukeuh” dan hasrat untuk membongkar kios/ lapak pedagang tidak pernah padam. “Alasannya keberadaan kios/lapak dalam bangunan rumah yang disewa pedagang itu, kata pihak Satpol PP Kota Bogor melanggar Perda IMB dan Perda Ketertiban
Pantauan di lokasi pasar, pagi ini (12/12) tampak pedagang mulai berkemas kemas membenahi dagangannya menyusul rencana pembongkaran paksa oleh Sat Pol PP Kota Bogor.
Editor : Adjet