Berita UtamaBisnisBogorianaHaloBro/FeatureNews

Puluhan Kios Terancam Dibongkar Paksa SatPol PP, Pedagang Merdeka Bogor Ngadu ke Anggota Dewan

BRO. KOTA BOGOR – Gegara puluhan kios terancam dibongkar paksa Satpol PP Kota Bogor, Perwakilan pedagang yang selama ini menempati kios dalam bangunan rumah tua di jalan Merdeka No.98. RT 01/ RW 03, Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, terpaksa mengadu ke DPRD Kota Bogor.

Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP kota Bogor,, dalam surat pemberitahuan kepada pedagang di sana menerangkan  bahwa setidaknya ada 40 kios segera dilakukan pengosongan dan pembongkaran paksa kios/ lapak dalam bangunan rumah yang dijadikan tempat berjualan sembako maupun klontongan., pada 14 November 2024.

Namun perintah eksekusi pengosongan dan pembongkaran paksa terhadap puluhan kios itu Batal dilaksakan aiias ditunda hingga pertengahan akhir tahun 2024 .

Ancaman pembongkaran paksa dari Satpol PP itu berdampak ketidaknyamanan dan pedagang di sana mulai resah. Mereka pun semakin khawatir, suatu saat kios/lapak tempat berjualan yang berada dalam bangunan rumah yang mereka sewa itu, bakal diobrak-abrik oleh petugas Satpol PP Kota Bogor.

Kuasa Hukum pedagang, kios Merdeka, Banggua Togu Tambunan bersama perwakilan pedagang berkempatan bertemu Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (20/11). Foto : SiBro

Hal itu sesuai dengan surat penundaan pembongkaran dari Satpol PP Kota Bogor yang diterima pedagang.

“Sejak masih ada Bioskop President (red. Cafe Bajawa), kami sudah berjualan di dalam bangunan tersebut, Kenapa pasca penertiban Preman di Pasar Tumpah, kios/lapak kami yang tidak berada dibadan jalan kok mau dibongkar paksa,” kata perwakilan pedagang sebagai ungkapan keresahan bersama kuasa hukumnya, Banggua Togu Tambunan usai menemui anggota Komisi I DPRD Kota Bogor. Sugeng Teguh Santoso (STS) yang juga Ketua Indonesia Police Wacth ( IPW), Rabu (20/11).

Menurut Banggua Togu, selaku Kuasa Hukum Pedagang, beberapa perwakilan pedagang berkeinginan menemui dan memohon anggota dewan di DPRD Kota Bogor agar bisa difasilitasi untuk berdiskusi dengan perwakilan Pemkot Bogor sehingga diharapkan Pj.Wali kota Bogor mengetahui permasalahan sebenarnya. Begitu pula Sat Pol PP Kota Bogor diharapkan juga bisa mengakaji ulang menyoal adanya surat perintah pembongkaran paksa kios pedagang yang jelas-jelas tidak menggunakan badan jalan ataupun trotoar sebagai fasilitas publik.

“Kalaupun tadinya ada miskomunikasi, kami berharap bisa diundang dan duduk bareng dengan Satpol PP, Pak Camat dan Lurah sehingga para pedagang tidak ada lagi ancaman intimidasi pembongkaran terhadap kios/ lapak dalam bangunan yang sejak tahun 90 an disewa dan dimanfaatkan untuk berjualan ,”jelas Banggua.

Padahal ungkap Banggua Togu, para pedagang yang berjualan di dalam bangunan, sangat mendukung upaya Polresta Bogor memberantas aksi premanisme yang sempat resahkan para pedagang pasar tumpah Merdeka.

“Jadi, Kami pastikan sudah tidak ada lagi premanisme berkeliaran di area pasar ini. pedagang pun ingin berjualan dengan nyaman dan tidak jadi sapi perahan aksi premanisme,”ujarnya

Melalui Ketua Paguyuban pedagang Nana Sukarna, sudah memberikan jaminan bahwa tidak ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan atau di trotoar yang menjadi hak publik

Hadirnya Banggua Togu sebagai kuasa hukum para pedagang berawal adanya beberapa surat perintah mulai dari penyegelan,pengosongan kios yang dikeluarkan Satpol PP Kota Bogor.

“Kondisi tersebut, wajar pedagang panik harus bersikap dan berbuat apa menghadapi surat perintah dari Satpol PP yang sangat berpengaruh terhadap terancamnya kegiatan usaha mereka,” kata Banggua

Oleh karenanya, selaku kuasa hukum pedagang, paparnya sempat mempelajari surat perintah pengosongan dan pembongkaran paksa dari Satpol PP Kota Bogor.

” Kami pun pernah bersurat ke Kasat untuk mempertanyakan landasan hukum terkait rencana pembongkaran paksa kios/ lapak pedagang di dalam bangunan tersebut. Kecuali kios/ lapak pedagang berada di badan jalan atau trotoar silahkan dibongkar. Sayangnya surat dari kami tidak direspon dan tidak ada balasan dari mereka, ” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan kenapa Satpol PP Kota Bogor, terlihat “keukeuh” dan hasrat untuk membongkar kios/ lapak pedagang tidak pernah padam.

“Alasannya keberadaan kios/lapak dalam bangunan rumah yang disewa pedagang itu, kata pihak Satpol PP Kota Bogor melanggar Perda IMB dan Perda Ketertiban Umum,”terang Banggua.

Menanggapi aduan dari perwakilan pedagang yang tergabung di Paguyuban Pedagang Pasar di Kota Bogor itu , Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menyatakan masalah hak atas pekerjaan, hak untuk hidup dan mencari pekerjaan serta hak untuk berusaha merupakan hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangkan dalam kondisi apapun.

Menurut Sugeng, soal penertiban itu adalah kewenangan dari Pemkot Bogor melalui Satpol PP selaku penegakkan Perda.

“Kewenangan itu tentu terkait dengan fasilitas publik, misalnya berjualan di badan jalan, trotoar, itu ada peraturan ketertiban umumnya Perda tentang Tibum. Tetapi pedagang yang berjualan pada tempat privat, baik milik sendiri maupun menyewa kepada pemiliknya ini harus di lindungi oleh Pemkot Bogor,” jelas Ketua IPW

Sugeng menyarankan pedagang di sana haknya harus dilindungi hak dasar mereka (pedagang) untuk bekerja agar bisa mencukupi kebutuhannya.

“Soal pembongkaran paksa seperti yang dikhawatirkan pedagang, menurut saya tidak benar, kalau orang sudah berusaha ditempatnya sendiri atau sudah sewa yang tidak menggunakan fasilitas umum, masa disuruh bongkar ya ga bener lah. Memang Pemkot bisa memberikan kesejahteraan kepada mereka kalau dibongkar ? Termasuk memberikan konpensasi penghasilan secara permanen,” tegas Sugeng

“Ini menjadi tugas saya dalam fungsi pengawasan dewan mewakili kepentingan masyarakat. Masalah ini akan disampaikan ke ketua Komisi I agar bisa dibahas dan ditindaklanjuti,” Tambah STS sapaan akrabnya

Dibagian lain, Sugeng juga mengkritisi Sat Pol PP Kota Bogor yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada pedagang soal Pengosongan dan Pembongkaran paksa terhadap kios/lapak didalam bangunan.

Sebaiknya , pihak Satpol PP disarankan bisa meninjau kembali surat perintah pembongkaran paksa kios/lapak pedagang yang berjualan di tempatnya sendiri dan tidak menggunakan fasilitas umum seperti di badan jalan dan trotoar.

“Jadi,rencana pembongkaran paksa ini harus dibatalkan agar tidak menimbulkan keresahan para pedagang,” ujarnya.

Disisi lain, Sugeng berpandangan pelaku ekonomi seperti mereka (red. pedagang ) sudah melakukan kegiatan usaha yang tidak membebani APBD, dinilainya sudah bagus. Tidak kemudian meminta kesejahteraan kepada Pemkot Bogor.

“Justru usaha ini harus mendapat dukungan bukan dibongkar dan digusur, tapi difasilitasi menjadi lebih baik, ditata alur sirkulasi lalu lintasnya sehingga para pembeli bisa lebih mudah menjangkau,”pungkasnya

Untuk diketahui, karut marut keberadaan kios didalam bangunan sebenarnya sudah dibiarkan sejak lama dan menjadi salah satu problematik di Kota Bogor yang tidak terselesaikan. Beberapa langkah tegas pun pernah dilakukan Sat Pol PP Kota Bogor. Sikap tegas itu dilakukan 10 Mei 2022 lalu, dengan mengeluarkan surat Perintah Penyegelan kios tersebut.

Kemudian, Kasat Pol PP Kota Bogor di awal Oktober 2022 kembali bersikap tegas dengaN mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran Bangunan tersebut.

Catatan lainnya, akhir Oktober 2024, Satpoll PP Kota Bogor, juga mengeluarkan dua kali Surat Pemberitahuan Pengosongan pada 24 dan 29 Oktober 2024.

Kemudian pihak Satpol PP Kota Bogor, melayangkan surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran paksa yang dilakukan 14 November 2024 lalu. Tapi kenyataannya tidak dilakukan pembongkaran alias gagal dieksekusi oleh Satpol PP Kota Bogor.

“Adapun dasar hukumnya terhadap pengosongan dan Pembongkaran paksa kios/lapak pedagang didalam bangunan di Jalan Merdeka 89 Kota Bogor itu adalah Perda No.2 /2019 tentang IMB dan Perda No.1/2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat”

Editor : Adjet

 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button