Berita UtamaNews
Trending

Puluhan Konsumen Perumahan Quranic Residence Mengaku Tertipu

Total Kerugian Sekitar Rp 12 Miliar

BRO, Lebih 100 orang warga dari sejumlah wilayah di Jabodetabek mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus kavling perumahan berbasis syariah. Total kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Mereka merasa telah tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang dalam nominal yang besar untuk membeli kavling di Perumahan Quranic Residence, Kemang, Kabupaten Bogor.

Salah satu korban, Heri Saputra mengatakan, total ada 125 orang yang menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan developer perumahan, yakni PT Al Fatih Bangun Indonesia.

Heri menyebut, atas dugaan penipuan itu, jumlah kerugian yang dialami seluruh korban ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

“Saya kebetulan ngambil dua kavling rumah di sana. Itu tiga tahun lalu, tapi sampai sekarang belum ada rumahnya. Saya hitung-hitung uang yang sudah keluar itu Rp 140 juta,” ucap Heru, Rabu (26/2/2020).

Heru menjelaskan, ia bersama ratusan pembeli lainnya sempat bertemu dengan pihak manajemen PT Al Fatih Bangun Indonesia untuk membahas persoalan tersebut.

Dari pertemuan itu, sambung Heru, para pembeli selalu dijanjikan akan segera mendapatkan rumah. Namun, dari batas waktu yang dijanjikan belum satu pun dari mereka mendapatkan unit rumah.

Bahkan, kata dia, pihak pengembang sempat berpura-pura menyewa alat berat di lokasi lahan yang akan dijadikan perumahan itu.

Atas kasus ini, ia bersama ratusan pembeli lainnya menuntut hak untuk mendapatkan rumah atau meminta pengembalian uang yang telah disetorkan.

“Sempat beberapa waktu lalu itu, mereka (pihak pengembang) nyewa alat berat. Jadi seolah-olah ada pengerjaan bangun rumah di sana. Intinya, kami meminta hak kami dipenuhi atau dikembalikan uangnya,” sebutnya.

Korban lainnya, Ida Farida mengatakan, kasus ini sempat dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan, tiga tahun silam.

Pelaporan kasus itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/889/V/2018/RJS tertanggal 10 Mei 2018 dan perihal SPDP No : B/9138/X/2019/Reskrim tanggal 11 Oktober 2019.

Ida menuturkan, namun hingga saat ini, para pembeli belum mendapat kepastian hukum dari kasus itu. Dirinya pun mendesak kepolisian untuk segera menjelaskan hasil penyelidikan kepada semua konsumen yang selama tiga tahun ini mandek tak ada kabar.

“Sesuai laporan kami pada bulan mei 2018 lalu, hingga hari ini polisi belum memberikan kepastian hukum kepada kami. Kami mohon Pak Kapolres Jakarta Selatan, atau Kapolda dan Kapolri untuk mendengar keluh kesah kami ini,” tutur Ida.

Penulis :  Azwar
Editor    : Arie Surbakti

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button