Puluhan Pohon Jati Penggarap Dirobohkan, PT BSS dan FORKOPIMCA Cijeruk Digugat
ini sangat memalukan, mereka tidak taat hukum. Hari ini (Rabu) sidang perdana atas gugatan yang kami ajukan, tidak ada satu pun pihak-pihak tergugat termasuk Forkopimcam Cijeruk tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Kuasa Hukum Penggarap Rd. Anggi Triana Ismail, S.H, Rabu (20/12)
BRO. KABUPATEN BOGOR – Kisruhnya kasus lahan Cijeruk Kabupaten Bogor, antara penggarap dengan perusahaan BSS, kini berujung proses hukum di meja persidangan Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong, Rabu (20/12)
Kuasa Hukum penggarap Kampung Kawung Luwuk Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT.BSS karena diduga melakukan pengrusakan puluhan batang tanaman pohon Jati milik penggarap.
“Pengrusakan tanaman pohon Jati milik salah satu penggarap, dilakukan pihak PT. BSS disaat melakukan aktifitas cut & fill diatas lahan garapan. Ada 40 pohon Jati Salomon dirobohkan dengan alat berat milik perusahaan. Akibat perbuatan itu, kliennya mengalami kerugian berkisar Rp40 juta,” ungkap Kuasa hukum penggarap ,Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H, dalam press realase yang diterima Redaksi bogornetwork.com, Rabu (20/12).
Atas dasar tersebut, penggarap melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, mengajukan gugatan terhadap pihak PT BSS menyoal Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata, “seseorang dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas adanya perbuatan yang merugikan”.
” Yang kami gugat didalam perkara gugatan yang sudah ter-registerasi di PN Klas IA Cibinong Nomor : 464 / Pdt . G / 2023 / PN Cibinong tertanggal 6 Desember 2023, banyak pihak diantaranya adalah PT. BSS, PT. Swakarsa Para Trans Daya, Camat Cijeruk, Kapolsek dan Danramil Cijeruk serta Kades Cijeruk,” tegas Anggi SH
Menurutnya , berangkat dari Pasal 28 UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Maka jelas secara tereksplisit, klien kami punya hak gugat atas adanya kerugian yang dideritanya.
” Namun sangat disesalkan, hari ini (Rabu) sidang perdana atas gugatan yang kami ajukan, tidak ada satu pun pihak-pihak tergugat yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Anggi SH
Ketidakhadiran pihak-pihak tergugat, Kuasa hukum penggarap menilai bahwa mereka tidak taat hukum, karena panggilan resmi dari negara melalui Pengadilan Negeri Cibinong.
” Ini memalukan sekali, apalagi Forkopimcam Cijeruk tidak mengindahkan panggilan dari negara,”cetusnya
Minggu depan, jelas kuasa hukum penggarap, Pengadilan Negeri Cibinong akan memanggil ulang para pihak tergugat .
” Ya, kami berharap minggu depan mereka hadir dan taat hukum,”pungkas Anggi SH.
Untuk diketahui, Pihak BPN Kabupaten Bogor sebenarnya pada Jum’at (15/12) memfasilitasi antara pihak penggarap melalui kuasa hukumnya dengan PT.Bahana Sukma Sejahtera sebagai pemegang HGB Nomor 6 Tahun 1997, setelah mendapat perhatian serius dari Kantor Sekretariat Presiden (KSP).
Dari pertemuan itu ada beberapa point mengemuka yaitu pihak BPN segera menindaklanjuti permohonan dari kuasa hukum penggarap terkait permohonan penetapan tanah terlantar terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT.BSS.
Dibagian lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor meminta PT.BSS untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi dan mereaktualisasi kembali segala aktifitas serta niatan pembangunan perihal Desa Wisatanya yang dapat memancing kerusuhan atau konflik sosial.
Sedangkan diakui pihak PT.BSS, sekarang sedang fokus penataan dilapangan guna merealisasikan pembangunan Desa Wisata walaupun perijinannya dalam proses. Bahkan pihak perusahaan berdalih telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada penggarap agar dapat berpindah dan tidak melakukan aktifitas diatas lahan yang dikuasai pihak perusahaan.
Sementara kuasa hukum penggarap berharap pertemuan di BPN Kabupaten Bogor itu, paling tidak BPN menjawab keluhan penggarap perihal keberadaan aktifitas perusahaan yang saat ini betul-betul mengganggu dan tidak dapat memastikan upaya lanjutan yang konkret dari permohonan yang telah kami layangkan menyoal penetapan tanah terlantar terhadap SHGB No. 6 tahun 1997 berdasarkan perintah UU Nomor. 5 Tahun 1960 jo. UU Omnibuslaw jo. PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban kawasan tanah terlantar.
Editor : Adjet