Putri Istri Sambo Resmi Ditahan, “Saya Ikhlas dan Titip Anak Saya”

“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik,” pesan Putri Candrawathi ketika resmi memakai baju tahanan Bareskrim Polri
BRO. JAKARTA – “Saya Ikhlas”..itulah sebuah kalimat pendek yang sempat terucap dari Putri Candrawathi ketika dia resmi memakai baju tahanan Bareskrim Polri.
Sambil menangis Putri , istri Ferdy Sambo itu harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan harus menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri
“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini,” ucap Putri ketika keluar Gedung Bareskrim Polri, Jum’at sore (30/9/2022)
Meski demikian, perasaan seorang ibu tak mampu untuk berpisah dengan anak tercintanya. Seperti dilansir suara.com, sambil menangis, Putri didampingi kuasa hukumnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sempat menitipkan pesan kepada anak-anaknya.
“Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” pintanya
“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik,” ungkapnya lagi
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Putri Candrawatahi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Penahanan dilakukan setelah 41 hari Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. “(Putri Candrawathi) Ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo.
Sehari sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk diketahui dalam perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Editor : Adjet