PWI Dukung UKW dan Verifikasi Perusahaan Pers Masuk Omnibus Law
Jakarta, Bro-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari setuju Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi perusahaan pers masuk dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“PWI akan usulkan agar UKW dan verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak seperti sekarang ini,” kata Atal didampingi Sekjen PWI Mirza Zulhadi, Tim Advokasi PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Kamsul Hasan dan Rita Sri Hastuti, di Jakarta, Kamis (20/2), usai melakukan diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang bersentuhan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut dia, Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan Pasal 7 ayat (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan. Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan. Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Atal juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers sehingga selain berbadan hukum juga wajib terverifikasi.
“Namun, verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai,” ujar Atal.
Sumber : Antara
Editor : Arie Surbakti