BRO, Raja Dangdut Rhoma Irama mempertanyakan tanggung jawab Bupati Bogor, Ade Yasin, yang memberikan izin keramaian saat acara khitanan di Pemijahan.
Karena sebelum dirinya dan Soneta Group tampil di pagi hari, dilokasi itu pada malamnya digelar wayang golek.
Selain itu juga izin menggelar hajatan berupa khitanan anak dari tuan rumah yakni Surya.
“Mustinya pertanyaan ini (tanggang jawab) diberikan kepada ibu Bupati sejauh mana pertanggunghawaban ibu Bupati,” kata Rhoma Irama dalam sebuah telekonfrensi, Senin (29/8/2020).
Pemimpin Soneta Group ini mengaku bahwa jika pihaknya menjadi korban karena ada izin dari Bupati.
“Kami kan ini akhirnya korban atas semua yang diizinkan ibu Bupati. Kalau enggak ada izin, apa iya mungkin Pak Surya (gelar acara), kalau pak Surya enggak ada izin dia bisa ditindak loh,” ujarnya.
Rhoma Irama mengatakan seharusnya pemerintah daerah bisa membubarkan acara yang digelar temannya itu bila dinilai melanggar peraturan PSBB.
Sebab, sudah sejak malam sebelumya ada acara wayang golek dan paginya mulai acara musik dangdut.
“Saat itu harus bisa dibubarkan wayang goleknya, dan musiknya ini pagi-pagi usah ada musik malamnya wayang golek. Kok enggak ada tindakan apa-apa,” imbuhnya.
“Apa ini yang ibu Bupati bilang serius menghadapi corona?,” seloroh Rhoma Irama.
Bupati Bogor Panggil Pengundang Rhoma Irama
Bupati Bogor, Ade Yasin mengaku akan memanggil penyelenggara acara sunatan yang menimbulkan keramaian di daerahnya.
Ade Yasin sudah sempat memberikan larangan kepada pemilik acara jauh sebelum acara sunatan tersebut digelar.
Namun pada hari pelaksanaannya justru ada pelanggaran PSBB yang terjadi, yakni berkumpulnya orang-orang di satu tempat tanpa memperhatikan jarak aman.
“Saya sebagai ketua gugus tugas di kab Bogor tentu bertanggung jawab. Jadi saya akan berikan surat terhadap penyelanggara dalam hal ini adalah Surya,” kata Ade Yasin dalam telekonfrensi bersama Metro TV, Senin (29/6/2020).
Bupati Bogor menegaskan dalam surat tersebut melarang menampilkan konser musik dan hiburan jenis lainnya.
“Dan dalam surat itu dinyatakan dilarang menampilkan konser musik dan hiburan lainnya,” lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa surat larangan yang sebelumnya ia kirim kepada pemilik acara yakni Surya sudan direspon. Dalam surat tersebut melarang menampilkan konser musik dan hiburan jenis lainnya.
“Dan dalam surat itu dinyatakan dilarang menampilkan konser musik dan hiburan lainnya,” tuturnya.
Percaya Pada Penyelenggara Hajatan
Bupati Bogor mengaku tak curiga bila pelanggaran seperti itu akan terjadi setelah ia memberikan surat peringatan beberapa hari sebelum acara.
“Itu sudah direspon bahwa tidak jadi tampil karena sedang masa PSBB dan masa pandemi. Jadi alhamdulillah kami tenang,” ujarnya.
“Dan setelah ada surat tadi kami tak berpikir ternyata ketika saya percaya dengan penyelenggara dan yang akan tampil kita tak curiga apapun,” bebernya.
Bupati Kabupaten Bogor itu memastikan akan memanggil Surya untuk dimintai keterangan.
Dan dari keterangan Surya ia akan menentukan langkah berikutnya.
“Dan penyelenggara pasti kita akan panggil secara persuasif dulu. Kepada penyelenggara kenapa bisa terjadi begini,” ucapnya.
“Kemudian selanjutnya apa yang kita lakukan nanti tergantung dari hasil dari kita memanggil pihak penyelenggara terkait,” terang Bupati Bogor.
Hadirnya Rhoma Irama dalam sebuah acara sunatan atau khitanan di kawasan Kabupaten Bogor, membuat Ade Yasin geram. Sebab, saat ini Kabupaten Bogor masih menjalani masa PSBB hingga 2 Juli.
Kedatangan Rhoma Irama di panggung sunatan dianggap mengundang keramaian, apalagi Raja Dangdut itu juga turut menyumbangkan suara di acara tersebut.
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan