Berita UtamaNews

Ratusan Minimarket Tak Berizin, DPRD Kota Bogor, Dukung Pemkot Bogor Keluarkan Moratorium

Data DisperindagkopUMKM Kota Bogor : Dari 520 minimarket di Kota Bogor , 222 minimarket diantaranya tidak ada Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

BRO. Keberadaan minimarket di Kota Bogor semakin menjamur dan tidak terkendali. Bahkan  sudah tidak efektif dengan tata kelola kota.  Kondisi itu, memaksa Pemkot Bogor segera membatasinya dengan rencana penerbitan morotorium perizinan minimarket di Kota Bogor.

Bahkan wacana moratorium perizinan minimarket, langsung mendapat respon positif dari Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto . Menurutnya, perlu adanya pembatasan pendirian minimarket di Kota Bogor. Sehingga, persaingan usaha bisa lebih sehat.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mendukung Pemkot Bogor keluarkan Moratorium Izin Minimarket yang semakin menjamur dan ratusan tak berizin.. Foto : Himpropub/Sibro

“Wacana moratorium izin minimarket, bagus dan layak didukung. Terutama, untuk memastikan pedagang kecil juga tetap hidup. Apabila jarak minimarket tidak diatur, ini bisa memancing persaingan usaha tidak sehat dan bisa berdampak kesemrawutan karena dalam jarak kurang dari 300 meter berjejer tiga sampai 4 minimarket,”ungkap Atang.

Atang juga menilai kehadiran minimarket ditengah pemukiman masyarakat, dipastikan berdampak terhadap pelaku usaha warung kelontong yang terancam bangkrut alias gulung tikar.

Tak hanya itu, maraknya minimarket di Kota Bogor, dinilainya tidak dibarengi kedisiplinan para investor dalam mengurus perizinan. Sebab, berdasarkan data Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, disebutkan dari 520 minimarket ternyata diketahui ada 222 minimarket tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

“kita semua harus sepakat bahwa Kota Bogor akan selalu terbuka bagi para investor. Tapi, perlu saya tekankan para investor harus mematuhi peraturan terkait perizinannya.Termasuk merekrut tenaga kerja lokal serta memberikan ruang penjualan produk lokal UMKM,”tegasnya.

Ditempat terpisah, Kabag Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan terkait moratorium pendirian minimarket di Kota Bogor, saat ini belum ada payung hukum secara tegas mengaturnya.

Namun, substansi rencana kebijakan terkait jarak dan jumlah warga yang bermukim untuk kelayakan pendirian minimarket, telah dibahas oleh perangkat daerah teknis bersama Bagian Hukum sejak tahun 2019.

“Saya berpendapat, untuk lebih kuat kepastian, keadilan dan kemanfaatan terhadap kebijakan ini harus didukung dengan payung hukum berupa Perda,”tegas Alma.

“Ini momentum untuk mengevaluasi Peraturan Walikota Bogor Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan,” pungkasnya.

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button