Rencana Jadi Kawasan Komersial, Ini Reaksi Ratusan Pedagang Pasar Bogor : Tolak Relokasi, Perumda PPJ Dinilai Arogan !
DPRD Kota Bogor Mediasi Pedagang Dengan Pemkot Bogor
Berikan kesempatan pedagang untuk bisa berusaha di sana , selama belum ada pembongkaran. Pedagang selama ini membayar retribusi. Berikan hak mereka dan PPJ harus memberikan layanan terbaik,” tegas Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto
BRO. KOTA BOGOR . Upaya Pemkot Bogor merevitalisasi Pasar Bogor menuai reaksi penolakan dari ratusan pedagang yang turun temurun menempati kios dipasar tersebut. Hingga saat ini belum ada titik temu kesepakatan antara Perumda Pasar Pakuan Jaya ( PPJ) Bogor dengan pedagang di sana.
Guna mencapai mufakat antara kedua belah pihak, DPRD Kota Bogor melakukan mediasi sebagai tindaklanjut dari audiensi pedagang dengan DPRD Kota Bogor pada awal Februari 2024.
Pertemuan antara puluhan pedagang Pasar Bogor, PPJ dan Pemkot Bogor, langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto dan diikuti anggota Komisi III serta perwakilan dari Kantor BPN Kota Bogor, digelar di DPRD Kota Bogor (21/2)
“Relokasi yang direncanakan PPJ tidak memperhatikan aspek sosial dan sangat berdampak bagi pedagang. Jadi kami menolak relokasi pedagang,”ungkap pedagang.
Menurut perwakilan pedagang, H.Abas , pedagang merasa tidak pernah diajak bermusyawarah oleh pihak PPJ menyoal rencana relokasi dan penataan di sekitar Pasar Bogor.
“Jadi, kesannya Perumda PPJ sangat arogan dan sewenang-wenang dan tidak berpihak kepada pedagang. Apalagi adanya tawaran kios di Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari, harganya dipatok terlalu tinggi, mana kami mampu membeli kios di tempat tersebut,”keluhnya.
Bahkan Haji Abas juga mempertanyakan ketidaktegasan Pemkot Bogor terhadap pedagang ilegal (PKL) yang semakin menjamur di sekitar pasar seolah petugas tutup mata dan dibiarkan.
“Jadi, kondisi pasar semua hancur tidak dikelola, dibiarkan. Pasar tidak diurus, sampah menumpuk dan PKL menjamur, padahal setiap hari kami bayar iuran kepada pihak pasar,” ujar Abas dengan nada kesal.
Menjawab keluhan dan penolakan pedagang tersebut, pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ, Agustian Syach, menyatakan keberadaan Pasar Bogor, ditengah kota dinilai tidak sesuai lagi dengan tata kota Bogor yang menjadi atensi pemerintah pusat terkait keberadaan Istana kepresidenan RI di Bogor.
Oleh karenanya, Pemkot Bogor melalui Perumda PPJ telah menyusun rencana bisnis yang bakal mengalihfungsikan Plaza dan Pasar Bogor menjadi kawasan komersial seperti tempat parkir dan tempat usaha modern. Dengan demikian keberadaan pedagang di sana sangat tidak memungkinkan untuk masuk ke rencana penataan wilayah yang berada di ring satu Istana Bogor.
“Karena ada di pusat Kota Bogor, pedagang kami pindahkan ke Pasar Jambu Dua, biar semua terfasilitasi. Rencana ini juga bakal berdampak hilangnya keberadaan PKL yang menjamur di sekitaran pasar. Di ring satu lingkar Istana Bogor tidak ada areal pasar tradisional. Itu sudah ada aturannya,” tegas Agustian Syach.
Sementara Ketua DPRD, Atang Trisnanto dalam mediasi tersebut menyampaikan beberapa poin rekomendasi, terkait rencana bisnis dan rencana strategis yang disusun oleh Perumda PPJ, harus mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor.
“Pemkot Bogor harus perlu persiapan dengan perencanaan sangat matang. Selain mengacu pada peruntukan kawasan , rencana bisnis harus tetap memiliki konsep berorientasi keberlanjutan baik aspek ekonomi sosial maupun lingkungan. Termasuk memperhatikan nasib usaha para pedagang eksisting,”ungkap Atang.
Disisi lain, Atang juga menilai keberadaan pedagang Pasar Bogor merupakan bagian dari warga Bogor yang harus dipikirkan dan diperhatikan. Dengan demikian, Perumda PPJ bisa merumuskan keberlanjutan usahanya, baik melalui skema pasar tematik modern di lokasi revitalisasi saat ini maupun rencana relokasi ke tempat lain dengan skema yang tidak memberatkan pedagang.
“Berikan kesempatan pedagang untuk bisa berusaha di sana , selama pembongkaran dan pembangunan belum dimulai. karena pedagang selama ini membayar retribusi. Berikan hak mereka dan PPJ harus memberikan layanan terbaik,” tegas Atang.
Sedangkan Komisi III DPRD Kota Bogor, Rizal Utami, memberikan masukan agar pihak Perumda PPJ memperbaiki komunikasi yang dibangun dengan pedagang Pasar Bogor. Seharusnya Perumda PPJ bersama pedagang Pasar Bogor membentuk tim untuk menyusun rencana relokasi pedagang dengan berbasis data dan aspirasi pedagang.
“Pendekatan yang dilakukan pihak PPJ seolah-olah sepihak. Kedepan, tolong komunikasinya dengan pedagang dicairkan agar bisa menemukan kesepakatan,” pinta Rizal.
Menyinggung aspirasi pedagang terkait rekomendasi dari Ketua DPRD Kota Bogor, secara tegas Rizal menyatakan bahwa selama belum ada tindakan yang akan dilakukan oleh pihak Perumda PPJ terhadap bangunan Pasar Bogor, maka para pedagang berhak berjualan secara bebas tanpa adanya intimidasi berbentuk pamflet atau pemberitahuan tertulis bahwa Pasar Bogor akan dibongkar.
” Ini penting, untuk menghindari kejadian yang menimpa nasib pedagang di Plaza Bogor. Jangan sampai para pedagang sudah keluar, namun aksi pembongkaran belum juga dilakukan. Jadi, ini sangat berdampak hilangnya pendapatan dari Perumda PPJ yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar,”kata Rizal
“Jelas ya, penekanan Ketua tadi harus ada musyarawah dan sebelum ada titik temu, tidak ada tindakan apapun terhadap pedagang di Pasar Bogor,” sambungnya.