Berita UtamaNews

Sangat Berbahaya, Polisi Kota Bogor Diminta Tertibkan “Si Ungu” Berkeliaran di Jalan Raya

BRO. KOTA BOGOR – Polisi diminta untuk menertibkan pengguna sepeda listrik berbayar alias “Si Ungu” yang berkeliaran di jalan raya di Kota Bogor karena dinilai sangat berbahaya dan bisa terjadi kecelakaan lalul lintas.

“Penindakan pelanggaran itu bukan kewenangan kami, itu ranah Polresta, kami hanya menyarankan kalau ada pengguna keluar jalur, diarahkan kembali ke jalurnya,” jelas Kadis Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo kepada awak media Rabu ( 21/12).

Seperti diketahui selain melanggar Perda No.1 tahun 2021, keberadaan “Si Ungu” di Kota Bogor juga banyak  yang menggunakan jalan raya dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan lalu liintas.

Baca Juga    :Meski Langgar Perda No.1/2021, Bima Arya Izinkan “Si Ungu” Parkir di Trotoar

Hal senada juga dikeluhkan  beberapa pengendara motor maupun mobil juga yang mengaku kesal sebab  pengguna sepeda berbayar di jalan raya bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas, terutama pada hari libur Sabtu dan Minggu

Meski melanggar Perda no.1/2021 tentang Ketertiban Umum, tapi ” Si Ungu” tetap parkir di Pedestrian dan Trotoar di Kota Bogor. Foto : dok.SiBro

“Coba kalau tertabrak, pasti pengendara sepeda motor atau mobil yang disalahkan,” Keluh Hasan warga Bubulak Bogor.

Pantauan bogornetwork.com di saat libur natal, Minggu (25/12), terlihat pengendara sepeda listrik berbayar tengah terjebak kemacetan di Jalan Otista Kota Bogor. Namun si pengendara tampaknya tetap bertahan di badan jalan raya yang jelas melanggar aturan berlalu lintas dan bukan peruntukannya

Menurut  Eko Prawobowo, sesuai dengan Permenhub 45 tahun 2020 yang menyebutkan, elektrikal sepeda listrik, otoped dan sebagainya itu dijalur khusus.

“Jadi, tidak boleh berada di jalan raya. Atau ke luar jalurnya, terlebih hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalu-lintas,” ujarnya

Banyaknya masukan dan aduan masyarakat terkait keberadaan sepeda listrik berbayar , ungkap Eko Prabowo akan evaluasi kembali. Hal ini untuk memberikan masukan kepada pengelola supaya diperbaiki kembali penataannya.

Baca Juga    : Berkedok Sosialisasi, DPRD Kota Bogor Tuding Sepeda Listrik Berbayar BEAM Melanggar Perda

Sedangkan untuk sanksi atau hukuman yang diberikan kepada para pelanggar, Dishub Kota Bogor akan mengkomunikasikan dengan Polresta Bogor Kota untuk melakukan penindakan.

Eko yang akrab disapa Danjen tersebut mengakui, memang banyak pelanggaran yang dilakukan, bahkan ada sepeda listrik Beam yang terparkir selama berhari-hari jauh dari tempat asalnya. Seperti di permukiman warga, dan tempat-tempat atau fasilitas umum di Kota Bogor.

“Saat saya olah raga, ada pengguna beam yang keluar jalur (di jalan raya) saya langsung mengarahkan ke jalur sepeda,” katanya

Dibagian lain Eko mengungkapkan yang berwenang untuk melakukan penindakan terkait pelanggaran-pelanggran oleh pengguna sepeda listrik “Si Ungu”  tersebut, adalah anggota Polisi dari Polresta Bogor Kota.

“Tapi tidak menutup kemungkinan,  Dishub juga membantu bersinergi untuk menindak berupa himbauan,”pungkasnya

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button