Berita UtamaBisnisBogorianNews

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Jaringan Narkoba, Barbuk Kiloan Ganja dan Sabu Di Sita.

BRO. Sejumlah bandar dan pengedar narkoba di kota Bogor berhasil diringkus, tim Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Di awal tahun 2022,  ada 20 orang pelaku diringkus dan menyita barbuk sebanyak 2,2 kilogram sabu dan 1,5 kilogram ganja kering.

“Ada beberapa bandar besar narkoba antar wilayah yang berhasil diungkap diantaranya , tersangka TB Rahman Hidayat (36). Bandar narkoba ini ditangkap di Perumahan Citoh Cibungbulang Bogor (23/12), dengan barang bukti sebanyak 5 ons,” ungkap Kapolresta Bogor Kota , Kombes (pol) Susatyo Purnoma Condro kepada wartawan, di Pospam Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Selasa (25/01).

Kemudian bandar narkoba jenis sabu lainnya, lanjut Susatyo, Mulyadi (31) di Ciomas Permai dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu dan Doni (21) di tangkap di kawasan jalan Bina Marga Kota Bogor dengan menyita setengah kilogram sabu. begitu juga bandar lainnya Deni Saefulloh (33) ditangkap pada  perayaan Natal,  25 Desember 2021.

“Tersangka Deny ditangkap saat petugas gabungan menggelar razia lalu lintas,” ujar Kapolresta Bogor Kota.

Dijelaskan Susatyo, para bandar dan pengedar keliling (darling) ini melakukan aksinya dengan modus yang sama yaitu sistem Peta lokasi. Artinya diantara mereka (penjual dan pembeli, red) menentukan titik yang memang sudah diatur dan dikendalikan oleh para darling.

“ Mereka ini merupakan jaringan Bogor Raya yang meliputi wilayah Bogor Kota, Kabupaten dan Cianjur,”pungkasnya.

Para tersangka bandar dan pengedar narkoba ini, dijerat pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun penjara paling singkat 6 tahun.

Editor : Azwar Lazuardy

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close