Sat Pol PP Kota Bogor Sita dan Musnahkan Ribuan Botol MIRAS Ilegal
Kepala Sat Pol PP Agustian ; Operasi Miras Dilakukan Untuk Antisipasi Jelang Natal dan Tahun Baru
BRO. Ribuan botol minuman keras ( MIRAS) ilegal dari berbagai merek termasuk minuman CIU, berhasil disita Satuan Polisi Pamonng Praja ( Sat Pol PP ) Kota Bogor.
Menurut Kepala Sat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah, operasi ini dilakukan sebagai cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru.
Operasi rutin yang dilakukan anggota Sat Pol PP dengan menyisir sejumlah warung dan kios di 6 wilayah Kecamatan se Kota Bogor.
” Miras yang paling banyak disita dari sejumlah warung di Kecamatan Tanah Sareal dan Bogor Utara,” jelas Agustian ketika dihubungi bogornetwork.com Kamis.(17/12) malam.
Baca Juga : Sat Narkoba Polres Bogor Kota Ungkap Jaringan Narkoba , 21 Pengedar Diringkus
Selain menyita ribuan botol MIRAS Ilegal, petugas juga mengamankan beberapa penjual MIRAS Ilegal untuk selanjutnya diberikan sanksi tindak Pidan Ringan ( TIPIRING) sesuai perda nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
” Ada beberapa penjual Miras Ilegal, kami proses secara hukum agar ada efek jera bagi mereka,” ujarnya.
Sementara ribuan botol Miras Ilegal itu, langsung dimusnahkan di Mako Sat Pol PP Kota Bogor (17/12).
Selain mengantisipasi kerawanan sosial menjelang Natal dan Tahun baru, operasi Miras juga dilakukan untuk menjaga anak bangsa para pemuda di Kota Bogor agar tidak terpengaruh minuman keras.
“Operasi Miras Ilegal ini akan terus dilakukan agar suasana Natal dan Tahun Baru di Kota Bogor, aman dari peredaran Miras Ilegal,” pungkasnya.
Berdasarkan Pantauan sejumlah warung di Kawasan Jambu dua dan sepanjang Jalan Soleh Iskandar banyak ditemukan warung yang menjual Miras Ilegal.
Penulis : Iduy.YD
Editor : Azwar Lazuardy