Berita UtamaBogorianaNews

SatNarkoba Polresta Bogor Ungkap Kasus Narkoba, 24 Tersangka Ditangkap dan Sita Barbuk

BRO . KOTA BOGOR – Satuan Narkoba Polresta Bogor kota menangkap 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi juga menyita barbuk sebanyak 25,85 gram sabu, 5,26 kilogram ganja termasuk tembakau sintetis.

Penangkapan puluhan tersangka pengguna narkoba itu dilakukan melalui operasi rutin Satuan Narkoba Polresta Bogor, selama bulan Juni 2023.

“Modus transaksi jual beli narkoba ini dengan cara sistem tempel atau pembeli memesan kepada bandar dengan menggunakan media sosial,” jelas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (6/7)

Secara rinci, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memaparkan 9 orang pelaku dengan barang bukti 25,85 gram sabu. Lalu barang bukti ganja dengan tersangka dua orang dengan barang bukti 5,26 kilogram. Termasuk pengguna tembakau sintetis 10 orang.

Sedangkan untuk peredaran narkotika, kata Kombes Bismo, ada di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Dijelaskan, di Bogor Utara ada 5 titik, Bogor Timur 5 titik, Bogor Selatan 2 titik, Bogor Tengah 2 titik dan Bogor Barat serta Tanah Sareal ada 2 titik.

Para tersangka kasus Penyalahgunaan narkotika, dijerat dengan  UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 kemudian 111 dan juga 112 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Bagi tersangka penyalahgunaan obat psikotropika sendiri kita jerat dengan undang-undang nomer 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan pasal 62 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas kombes Bismo

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Check Also
Close
Back to top button