Satpol PP Gerebek Panti Pijat Tradisional di Gunung Putri
BRO, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogormenggerebek sejumlah panti pijat tradisional yang masih beroperasi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (24/4/2020).
Pengelola panti pijat dinilai bandel karena tetap beroperasi pada situasi Pandemi Virus Corona dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.
“Apalagi Gunung Putri merupakan salah satu zona merah pendemi Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor,” ungkap Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan kepada pewarta di Cibinong, Rabu (22/4/2020).
Saat melakukan penggerebekan, petugas Pol PP menemukan sejumlah perempuan yang mengaku sebagai terapis. Petugas langsung memulangkan para therapis di panti pijat. Berdasarkan pantauan petugas, selama diberlakukan PSBB,ada 3 lokasi panti pijat yang masih membuka usahanya.
“Selebaran dari Dinas Pariwisata kan,panti Pijat itu harus tutup sementara, makanya kita cek ke sani,” kata Ruslan.
Penulis: Adi Kurniawan
Editor: Adi Kurniawan