Berita Utama

Satpol PP Gerebek Panti Pijat Tradisional di Gunung Putri

BRO, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten  Bogormenggerebek sejumlah panti pijat tradisional yang masih beroperasi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (24/4/2020).

Pengelola panti pijat dinilai bandel  karena tetap beroperasi pada situasi Pandemi Virus Corona dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

“Apalagi  Gunung Putri merupakan salah satu zona merah pendemi Corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor,” ungkap Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan kepada pewarta di Cibinong, Rabu (22/4/2020).

Saat melakukan penggerebekan, petugas Pol PP menemukan sejumlah perempuan yang mengaku sebagai  terapis. Petugas langsung memulangkan para therapis di panti pijat.  Berdasarkan pantauan petugas, selama diberlakukan PSBB,ada 3 lokasi panti pijat yang masih membuka usahanya.

“Selebaran dari Dinas Pariwisata kan,panti Pijat  itu harus  tutup sementara, makanya kita cek  ke sani,” kata Ruslan.

 

Penulis: Adi Kurniawan
Editor: Adi Kurniawan

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button