Sebaran Covid-19 Masih Tinggi, Bogor Raya Sepakat Tiadakan Solat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
MUI Kabupaten Bogor : 203 dari 435 Desa Zona Hijau dan Kuning Tetap Diperbolehkan
BRO. Masih tingginya potensi penyebaran kasus Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Bogor Raya (Kota/Kabupaten), membuat para pemangku kebijakan di masing-masing daerah mempertimbangkan untuk mentiadakan atau melarang warganya solat Ied atau Idul Fitri di Masjid maupun Lapangan.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan keputusan untuk mentiadakan solat Ied secara berjamaah di masjid maupun lapangan di daerah yang dipimpinnya berdasarkan hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor yang mempertimbangkan tingkat kasus dan potensi penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Zona Merah Covid-19 di Bogor Barat Meluas, Satu Warga Leuwiliang Terkonfirmasi Positif
“Kita sema tahu, Bogor ini seluruh kelurahan sudah ada kasus Covid-19 dengan status orang dalam pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang berarti potensi penyebarannya (Covid-19) cukup tinggi,” paparnya di Balaikota Bogor, Selasa (19/05/2020).
Maka dari itu, kata dia, Pemkot Bogor sepakat dengan berpedoman pada Fatwa MUl dan Gubernur Jawa Barat terkait aturan shalat Idul Fitri saat pandemi Wabah Covid-19 di Kota Bogor ditiadakan.
“Namun demikian ada yang bunyinya begini shalat Ied diperbolehkan di daerah yang sudah aman dari potensi penularan. Kalau definisi aman adalah zona hijau. Ya di Bogor belum ada yang aman kan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan pihaknya bersama MUI Kabupaten Bogor juga sepakat mentiadakan solat Ied di sejumlah wilayah yang memang tingkat kasus penyebaran Covid-19 masih tinggi, khususnya zona merah (ditemukan kasus positif).
“Tapi kita tak melarang warga yang hendak solat Ied di luar rumah, di lingkungan terkecil, artinya kalau masjid raya di pinggir jalan kita persilahkan, khawatir orang luar masuk ke sini. Tapi kalau lingkungan terkecil, kita bisa manfaatkan satgas RT RW jadi untuk membatasi,” katanya.
Baca Juga : Zona Merah Bertambah Jadi 14 Kecamatan, Cibinong Tertinggi Kasus Positif Corona
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Adjie menyatakan masyarakat di 203 desa terdiri dari zona kuning dan hijau di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan shalat Ied di luar rumah.
“Sementara sisanya, masyarakat di 232 desa yang tergolong zona merah COVID-19, tidak diperkenankan sholat ied di luar rumah,” katanya.
Dia juga menyebutkan, ada beberapa yang harus diperhatikan saat melakukan shalat ied di luar rumah, seperti menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik. “Serta membawa sajadah masing-masing dan menggunakan masker,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi Si Bro
Editor : Hari YD