Semakin Nekad dan Brutal, Polisi Tembak Anggota Geng Motor di Bogor
Seorang Mahasiswa Asal Cibungbulang, Kabupaten Bogor, jadi Korban luka Bacokan 17 Jahitan Keganasan Geng Motor
BRO. KOTA BOGOR – Seorang geng motor RJ (27), pelaku pembacokan terhadap seorang mahasiswa di Bogor, ambruk bersimbah darah ditembak polisi, setelah berusaha menyerang polisi saat hendak ditangkap.
Sebelum timah panas bersarang di kedua kaki tersangka RJ, pelaku bersama belasan anggoota geng motor itu melakukan penyerangan dan pembacokan terhadap seorang mahasiswa yang menjadi korban kegananasan para geng motor tersebut terjadi di Jalan Raya Empang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu, (11/5/2024) sekitar pukul, 00.10 Wib.
Malam itu, sekelompok pelaku, yang merupakan bagian dari “Surken Street”, mengejar kelompok lainnya yang dikenal dengan sebutan kelompok tom. Namun pengejaran itu salah sasaran dan seorang mahasiswa asal Cibungbulang Kabupaten Bogor menjadi sasaran keganansan geng motor tersebut.
Menurut Kapolresta Bogor Kota ,Kombes Bismo Teguh Prakoso , kejadian itu bermula saat korban Andika bersama temannya M Ikhsan, mengendarai motor F.3690 FCC tiba-tiba dikejar gerombolan motor usai nongkrong di Alun-Alun Bogor. Melihat kondisi itu, korban berusaha kabur untuk menghindar dari kejaran geng motor yang semakin membabi buta.
“Saat itu tersangka langsung mengayunkan clurit dan mengenai punggung korban. Dalam kondisi terluka korban, pelaku pun kembali menghunuskan cerulitnya ke tubuh korban hingga mengalami luka parah. Kemudian tersangka bersama anggota geng motor lainnya langsung kabur ,” ujarnya Kapolresta Bogor Kombes Bismo dalam konprensi pers, Senin (13/5)
Tak puas dengan membacok korban, pelaku melakukan aksi brutalnya dengan merobek dan merusak jok motor korban. Sementara korban langsung dilarikan kerumah sakit.
“Korban mengalami luka parah dan harus mendapat perawatan hingga 27 jahitan di bagian punggung,”katanya
Sementara Polisi patroli, yang mendapat laporan adanya perisitiwa penyerangan dan pembacokan pengendara motor ini langung melakukan pengejaran terhadap puluhan anggota geng motor ini berhasil menangkap sejumlah pelaku termasuk pelaku utama pembacakoan tersebut, yakni anggota geng motor bernama Rezza Juniko.
“Saat akan ditangkap pelaku utama pembacokan ini melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga tersangka pun kami beri hadiah timah panas di kedua kakinya,” tegas Kombes Bismo
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka parah dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Bahkan petugas kami pun juga menangkap sejumlah pemuda anggota geng motor lainnya yang mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam,” pungkasnya
Editor : Adjet