Berita UtamaNews

Siang Ini, Ribuan Masyarakat Budayawan Bogor Raya Kembali Ontrog Balai Kota dan Kebun Raya Bogor, Tolak Wisata Glow Berkedok Konservasi

 Seharusnya  Wali Kota Bogor  menjalankan UU No 11 tahun 2010 dan tegas menolak Wisata Glow di KRB.  Jangan ada lagi konser musik di Kebun Raya Bogor  dan mencabut perijinan Pemkot Bogor atas kerjasama BRIN dan PT. MNR,” ungkap Perwakilan Budayawan Bogor Saleh Nurangga

BRO. KOTA BOGOR –  Keberadaan wisata Glow di Kebun Raya Bogor (KRB)  yang di kelola Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada pihak ketiga PT. Mitra Natura Raya (MNR),  terus mendapat perlawanan dan penolakan  dari elemen masyarakat  Budayawan Bogor Raya

Sebagai bentuk  Perlawanan dan  penolakan  wisata Glow di Kebun Raya Bogor , Setidaknya 1500 orang  masyarakat  Budayawan Bogor Raya,  dijadwalkan melakukan aksi  unjuk rasa besar-besaran  di Balai kota Bogor dan Kebun Raya Bogor, pada Jum’at siang ini (26/8).

“Aksi ini  diawali  dari  Balaikota Bogor ,   kami  mendesak Pemkot Bogor  agar lebih tegas terkait pemberian izin kegiatan  seperti konser musik di Kebun Raya Bogor yang berdampak kerusakan  lingkungan  KRB. Selanjutnya  aksi bergerak  ke Kebun Raya Bogor,” ungkap perwakilan Budayawan Bogor Saleh Nurangga  yang  juga Direktur Jaringaan Advokasi Masyakar Pakuan   Pajajaran . kepada bogornetwork.com, Jum’at  (26/08/2022).

Bahkan  Saleh  juga mempertanyakan kehadiran Wali Kota Bima Arya , pada acara  konser musik di Kebun Raya Bogor beberapa waktu lalu  yang  menjadi puncak kemarahan masyarakat  Budayawan Bogor Raya

wisata Glow di Kebun Raya Bogor (KRB) terus mendapat perlawanan dan penolakan dari elemen masyarakat seperti Budayawan Bogor Raya,, Foto : dok.SiBro

“ Ya sama aja pak Wali Kota  seakan melegalisasi keberadaan Wisata Glow di Kebun Raya Bogor.  Seharusnya  Wali Kota Bogor harus menjalankan UU No 11 tahun 2010. Ya tidak ada alasan lain, harus mencabut perijinan Pemkot Bogor atas kerjasama BRIN dan PT. MNR,” tegasnya.

Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya  mengeluarkan surat pernyataan penolakan wisata Glow Kebun Raya Bogor.  Bima juga meminta pengelola segera mengkoreksi konsep bisnisnya yang bersinggungan dengan budaya.

Surat pernyataan Pemkot Bogor  itu sejalan dengan desakan dari  Komunitas Budaya Jawa Barat  bersama  Budayawan Bogor Raya  yang  meminta Pemerintah Kota Bogor  agar mempertahankan unsur kebudayaan di dalam pengelolaan Kebun Raya Bogor dan menolak wisata Glow.

Bahkan Komunitas Budaya Jawa Barat  mendesak  Pemerintah Kota Bogor  agar mempertahankan unsur kebudayaan di dalam pengelolaan Kebun Raya Bogor dan menolak wisata Glow.

Wali Kota Bima Arya pun ,  dalam surat  surat pernyataan penolakan wisata Glow Kebun Raya Bogor, sudah mengingatkan pihak pengelola wisata Glow segera mengkoreksi konsep bisnisnya.

Dalam  surat Pernyataan  Pemkot Bogor yang ditandatangani  Wali Kota Bogor Bima Arya , ada lima point yang  menjadi perhatian serius  Wali Kota Bogor Bima Arya  , terkait penolakan  wisata Glow di Kebun Raya Bogor .

Pertama Pemkot Bogor memandang pengembangan dan pengelolaan Kebun Raya Bogor (KRB) harus sejalan dengan karakter dan identitas Kota Bogor sebagai Kota Pusaka yang tidak saja menjaga kelestarian alam tetapi juga warisan budaya.

Beginilah Cara Masyarakat Budayawan Bogor Raya menolak Wisata Glow di Kebun Raya Bogor, Foto : dok.SiBro

Kedua, dalam hal kegiatan Glow, Pemkot Bogor telah menerima kajian cepat dari tim IPB University. Disebutkan dalam poin ini, data dalam kajian ini menunjukkan bahwa kegiatan Glow berpotensi memberikan dampak bagi ekosistem, tidak hanya KRB tetapi juga di lingkungan luar KRB dan Kota Bogor pada umumnya.

Selanjutnya, poin ketiga surat pernyataan sikap itu Pemerintah Kota Bogor meminta kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Mitra Natura Raya (MRN) untuk melakukan secara menyeluruh terhadap konsep Glow dan pengelolaan Kebun Raya Bogor bersama-sama dengan pihak IPB University.

Poin keempat, Pemkot Bogor meminta kepada BRIN agar semua kebijakan terkait pengelolaan KRB memperhatikan kearifan lokal dan memperhatikan rekomendasi dari Pemkot Bogor.

Kemudian, poin kelima Pemkot Bogor meminta kepada PT MRN untuk menghentikan semua aktivitas Glow selama proses selama proses evaluasi tersebut berlangsung.

Dibagian  lain, Saleh juga menyampaikan, marwah KRB harus dikembalikan, sebagai mana mestinya.

” Ya mengembalikan marwah KRB sebagai Cagar Budaya yang dilindungi undang – undang,” ujar Saleh.

Seharusnya, lanjut Saleh, pemerintah memantau dan menindak apapun kegiatan yang bersifat keramaian, apalagi dengan aktifitas konser dan Glow yang jelas – jelas sudah ada pernyataan sikap yang ditandatangani Wali Kota,” tegasnya.

Senada disampaikan Tim Advokasi Forum Peduli KRB dari Awass Law Firm Adintho Prabayu, mewakili klien kami yang berjuang untuk mengembalikan marwah KRB tidak ada kata lain, tolak Glow dan PT. MNR Gruop.”

” Kami akan berjuang bersama untuk tetap menolak operasi aktifitas Glow. Intinya selamatkan KRB dalam pusaran Kapitalis berkedok konservasi,” tegas Adintho singkat.

Sementara  Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto bersuara  lantang  dan menyatakan sikap  DPRD  tetap menolak wisata edukasi Glow yang dikelola pihak swasta PT Mitra Natura Raya (MNR).

” DPRD dalam posisi tetap pada keputusan resmi yang telah diambil secara kelembagaan, yaitu meminta BRIN ataupun PT. MNR untuk menghentikan Glow karena pertimbangan adanya potensi masalah gangguan terhadap kelestarian alam, lingkungan, dan budaya,” ujar  Atang Trisnanto beberapa waktu lalu.

Jika operasional wisata Glow masih saja diteruskan,  Ketua DPRD Kota Bogor  secara tegas perlu ada penegakkan peraturan Wali Kota (perwali) tentang cagar budaya.

“Jadi , DPRD Kota Bogor  meminta BRIN untuk mengevaluasi bentuk kerjasama dengan pihak swasta,”pungkas Atang

Editor   :  Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button