Siang Ini, Ribuan Masyarakat Budayawan Bogor Raya Kembali Ontrog Balai Kota dan Kebun Raya Bogor, Tolak Wisata Glow Berkedok Konservasi
Seharusnya Wali Kota Bogor menjalankan UU No 11 tahun 2010 dan tegas menolak Wisata Glow di KRB. Jangan ada lagi konser musik di Kebun Raya Bogor dan mencabut perijinan Pemkot Bogor atas kerjasama BRIN dan PT. MNR,” ungkap Perwakilan Budayawan Bogor Saleh Nurangga
BRO. KOTA BOGOR – Keberadaan wisata Glow di Kebun Raya Bogor (KRB) yang di kelola Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada pihak ketiga PT. Mitra Natura Raya (MNR), terus mendapat perlawanan dan penolakan dari elemen masyarakat Budayawan Bogor Raya
Sebagai bentuk Perlawanan dan penolakan wisata Glow di Kebun Raya Bogor , Setidaknya 1500 orang masyarakat Budayawan Bogor Raya, dijadwalkan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Balai kota Bogor dan Kebun Raya Bogor, pada Jum’at siang ini (26/8).
“Aksi ini diawali dari Balaikota Bogor , kami mendesak Pemkot Bogor agar lebih tegas terkait pemberian izin kegiatan seperti konser musik di Kebun Raya Bogor yang berdampak kerusakan lingkungan KRB. Selanjutnya aksi bergerak ke Kebun Raya Bogor,” ungkap perwakilan Budayawan Bogor Saleh Nurangga yang juga Direktur Jaringaan Advokasi Masyakar Pakuan Pajajaran . kepada bogornetwork.com, Jum’at (26/08/2022).
Bahkan Saleh juga mempertanyakan kehadiran Wali Kota Bima Arya , pada acara konser musik di Kebun Raya Bogor beberapa waktu lalu yang menjadi puncak kemarahan masyarakat Budayawan Bogor Raya
“ Ya sama aja pak Wali Kota seakan melegalisasi keberadaan Wisata Glow di Kebun Raya Bogor. Seharusnya Wali Kota Bogor harus menjalankan UU No 11 tahun 2010. Ya tidak ada alasan lain, harus mencabut perijinan Pemkot Bogor atas kerjasama BRIN dan PT. MNR,” tegasnya.
Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan surat pernyataan penolakan wisata Glow Kebun Raya Bogor. Bima juga meminta pengelola segera mengkoreksi konsep bisnisnya yang bersinggungan dengan budaya.
Surat pernyataan Pemkot Bogor itu sejalan dengan desakan dari Komunitas Budaya Jawa Barat bersama Budayawan Bogor Raya yang meminta Pemerintah Kota Bogor agar mempertahankan unsur kebudayaan di dalam pengelolaan Kebun Raya Bogor dan menolak wisata Glow.
Bahkan Komunitas Budaya Jawa Barat mendesak Pemerintah Kota Bogor agar mempertahankan unsur kebudayaan di dalam pengelolaan Kebun Raya Bogor dan menolak wisata Glow.
Wali Kota Bima Arya pun , dalam surat surat pernyataan penolakan wisata Glow Kebun Raya Bogor, sudah mengingatkan pihak pengelola wisata Glow segera mengkoreksi konsep bisnisnya.
Dalam surat Pernyataan Pemkot Bogor yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya , ada lima point yang menjadi perhatian serius Wali Kota Bogor Bima Arya , terkait penolakan wisata Glow di Kebun Raya Bogor .
Pertama Pemkot Bogor memandang pengembangan dan pengelolaan Kebun Raya Bogor (KRB) harus sejalan dengan karakter dan identitas Kota Bogor sebagai Kota Pusaka yang tidak saja menjaga kelestarian alam tetapi juga warisan budaya.
Kedua, dalam hal kegiatan Glow, Pemkot Bogor telah menerima kajian cepat dari tim IPB University. Disebutkan dalam poin ini, data dalam kajian ini menunjukkan bahwa kegiatan Glow berpotensi memberikan dampak bagi ekosistem, tidak hanya KRB tetapi juga di lingkungan luar KRB dan Kota Bogor pada umumnya.
Selanjutnya, poin ketiga surat pernyataan sikap itu Pemerintah Kota Bogor meminta kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Mitra Natura Raya (MRN) untuk melakukan secara menyeluruh terhadap konsep Glow dan pengelolaan Kebun Raya Bogor bersama-sama dengan pihak IPB University.
Poin keempat, Pemkot Bogor meminta kepada BRIN agar semua kebijakan terkait pengelolaan KRB memperhatikan kearifan lokal dan memperhatikan rekomendasi dari Pemkot Bogor.
Kemudian, poin kelima Pemkot Bogor meminta kepada PT MRN untuk menghentikan semua aktivitas Glow selama proses selama proses evaluasi tersebut berlangsung.
Dibagian lain, Saleh juga menyampaikan, marwah KRB harus dikembalikan, sebagai mana mestinya.
” Ya mengembalikan marwah KRB sebagai Cagar Budaya yang dilindungi undang – undang,” ujar Saleh.
Seharusnya, lanjut Saleh, pemerintah memantau dan menindak apapun kegiatan yang bersifat keramaian, apalagi dengan aktifitas konser dan Glow yang jelas – jelas sudah ada pernyataan sikap yang ditandatangani Wali Kota,” tegasnya.
Senada disampaikan Tim Advokasi Forum Peduli KRB dari Awass Law Firm Adintho Prabayu, mewakili klien kami yang berjuang untuk mengembalikan marwah KRB tidak ada kata lain, tolak Glow dan PT. MNR Gruop.”
” Kami akan berjuang bersama untuk tetap menolak operasi aktifitas Glow. Intinya selamatkan KRB dalam pusaran Kapitalis berkedok konservasi,” tegas Adintho singkat.
Sementara Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto bersuara lantang dan menyatakan sikap DPRD tetap menolak wisata edukasi Glow yang dikelola pihak swasta PT Mitra Natura Raya (MNR).
” DPRD dalam posisi tetap pada keputusan resmi yang telah diambil secara kelembagaan, yaitu meminta BRIN ataupun PT. MNR untuk menghentikan Glow karena pertimbangan adanya potensi masalah gangguan terhadap kelestarian alam, lingkungan, dan budaya,” ujar Atang Trisnanto beberapa waktu lalu.
Jika operasional wisata Glow masih saja diteruskan, Ketua DPRD Kota Bogor secara tegas perlu ada penegakkan peraturan Wali Kota (perwali) tentang cagar budaya.
“Jadi , DPRD Kota Bogor meminta BRIN untuk mengevaluasi bentuk kerjasama dengan pihak swasta,”pungkas Atang
Editor : Adjet