Sidak Penjualan Obat Syrup Berbahaya di Kota Bogor
BRO. KOTA BOGOR – Sejumlah apotek dan ritel obat di Kota Bogor disidak, oleh Tim Gabungan Dinas kesehatan bersama Reskrim Polresta Bogor Kota, tmenyoal peredaran obat syrup berbahaya, Senin (24/10).
Adapun sidak yang dilakukan Tim gabungan itu yakni Indomart ,di Jalan Sudirman, Apotek Deli di Jalan Malabar dan Apotek Delta , di Jalan Pajajaran Kota Bogor. Hasil dari sidak tersebut, tidak ditemukan obat dalam bentuk sirup maupun cair yang berbahaya untuk anak.
“ Dari sidak disejumlah apotik , tidak ditemukan peredaran obat syrup yang telah ditarik dari peredarannya,”ujar Erna dari Dinas Kesehatan Kota Bogor usai sidak di Apotik Deli di Jalan Pajajaran Kota Bogor, Senin (24/10).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan untuk seluruh apotek dan tenaga kesehatan menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup pada masyarakat menyusul laporan sejumlah anak Indonesia yang mengalami gangguan ginjal, beberapa diantaranya meninggal dunia. Oleh karenanya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis data sejumlah obat sirup yang sementara dilarang untuk diedarkan
Pantauan bogornetwork.com, saat dilakukan sidak di sejumlah apotik sudah ada pengumuman tang ditempel , bahwa tidak menjual obat-obat yang berbentuk sirup. Sidak ini juga dilakukan selain melakukan pengecekan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terakit larangan peredaran obat dalam bentuk sirup maupun cair untuk usia anak.
“ Dari sidak disejumlah apotek , tidak ditemukan peredaran obat syrup yang telah ditarik dari peredarannya,”ujar Erna dari Dinas Kesehatan Kota Bogor usai sidak di Apotek Deli di Jalan Pajajaran Kota Bogor, Senin (24/10).
Menurutnya selain melakukan pengawasan, pihaknya juga sekaligus memberikan edukasi masyarakat masyarakat agar lebih bijak dalam memberikan perawatan kepada anak-anak yang sakit dengan demikian kita bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi penyakit membahayakan.
“Alhamdulillah, sejumlah apotek, ritel dan rumah sakit di Kota Bogor telah mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tentang larangan penjualan obat maupun resep dalam bentuk sirup,”pungkasnya
Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan peninjauan terhadap sejumlah apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kota Bogor, Sabtu (22/10)
Apotek pertama yang ditinjau adalah Apotek Sehat di Jalan Pengadilan, Bogor Tengah. Di tempat ini, Bima Arya dan Muhadjir Effendy memeriksa langsung gudang obat.
Kemudian dilanjutkan meninjau fasyankes Poliklinik Afiat Rumah Sakit PMI Bogor di Jalan Pajajaran. Di tempat ini, pengelola sudah tidak mengeluarkan obat sirup sesuai arahan Kemenkes. Dan di simpan di lemari khusus.
“Semua yang kita lihat alhamdulillah sudah mematuhi, yaitu sudah tidak lagi melayani resep yang berupa sirup. Kalau ada resep, dokter-dokter sudah memberikan alternatif, yaitu dalam bentuk puyer,” kata Muhadjir
Penulis : Iduy
Editor : Adjet