Berita Utama

SMSI Desak Pemerintah Perhatikan Keberatan Dewan Pers

Tunda Bahas RUU KUHP

BRO, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus mengingatkan agar Pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers,  untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

“Sikap SMSI jelas, mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers,” kata Firdaus.dalam keterangan pers tertulisnya, hari Sabtu (18/4).  SMSI organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan sejumlah  media, di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia saat ini, Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, Rabu (4/4/2020).

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan Draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.
Menyikapi hal tersebut,  Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam keterangan Persnya (16/4/2020), mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif.

“Kita menginginkan  , pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal,” tegas Muhammad Nuh

Dewan Pers, katanya  tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19. Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.

“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar Ketua Dewan Pers .M. Nuh

Sementara itu,  Dewan Pers juga menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah),

Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).

Dibagian lain, Dewan pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu. Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri, dan bisa bersama-sama fokus dalam melawan Covid-19.

“Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa covid-19 hanya akan menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2, 3 gelombang atau bahkan lebih?,” kata Firdaus.

Firdaus mengajak berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini sudah tepat ? Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.

“Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun Herd Immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir,” ujarnya

Badan Kesehatan Dunia (WHO)  sendiri  mencatat  ada 213 negara atau area wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus Corona dan menyatakan  Covid-19 sebagai pandemi global.

Penulis: Adi Kurniawan
Editor: Adi Kurniawan
Foto: Istimewa

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button