Soal Ijazah Palsu, Direksi Tirta Pakuan Tegaskan Tudingan Pemuda LIRA Menyesatkan
BRO. Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan, secara tegas menyatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok Pemuda LIRA Bogor, dengan mengangkat isu adanya temuan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu jajaran Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, dinilai menyesatkan.
“Tuduhan dan tuntutan kelompok tersebut tidak mempunyai dasar pembuktian yang jelas, karena semua Ijazah yang dimiliki oleh direksi mempunyai legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Dirut Rino Indira dalam konprensi pers, di ruang Command Center, Perumda Tirta Pakuan, Selasa (15/3).
Dirut Rino Indira didampingi direksi lainnya yakni Rivelino Rizky (Dirum) dan Ardani Yusuf (Dirtek) mengaku sangat kecewa atas tuduhan tak berdasar dari DPD Pemuda LIRA Bogor tersebut.
Rino menilai tuduhan tersebut sangat bersifat personal dan secara sengaja dilakukan dan disiarkan dengan tujuan untuk merusak kehormatan atau nama baik selaku pribadi-pribadi yang kebetulan menduduki jabatan sebagai Direksi Tirta Pakuan Bogor.
Sebagaimana diketahui, Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang yang menamakan diri Dewan Pimpinanan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Bogor, di depan kantor PDAM Kota Bogor dan Balaikota Bogor, Rabu (9/3), dengan berorasi menuding ada di jajaran direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor diduga menggunakan ijazah palsu.
Sebenarnya Direksi sangat menghormati sikap aksi unjuk rasa atau demonstrasi dalam menyampaikan pendapat karena sudah diatur dalam perundang undangan. Namun demikian, Rino berpandangan kebebasan menyampaikan pendapat yang diberikan oleh Undang Undang tidak berlaku absolut dan tidak sebebas-bebasnya bertindak untuk melanggar hukum yang dapat merugikan kepentingan hukum orang lain.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Kota Bogor Bahas Tunggakan Gaji Guru dan Wacana PTM
“Aksi unjuk rasa itu harus sejalan dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak menimbulkan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam masyarakat,”papar Rino.
Dibagian lain, Rino juga menilai apabila mereka beritikat baik tentunya temuan dugaan penggunaan ijazah palsu itu, dapat diverifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Tidak seperti yang terjadi dalam persoalan ini, langsung bereaksi dengan berunjuk rasa di depan umum, lalu meneriakan sesuatu hal yang ternyata mengandung kebohongan,” tandas Rino
Namun demikian, pihak Direksi, jelas Rino tidak ingin memperpanjang permasalahan ini, karena merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan.
“Kali ini, semua direksi dengan berbesar hati memaafkan mereka-mereka yang telah secara sengaja menista dengan cara menyebarkan berita bohong,”ujarnya
Baca Juga :Dokter S Terduga Teroris , Terpaksa Ditembak Mati Tim Densus 88 Anti Teror
Dalam kesempatan ini, Direksi Perumda Tirta Pakuan, ingin mengajak semua pihak untuk mengakhiri dan tidak mengulangi lagi polemik yang pernah terjadi.
“Bila dikemudian hari masih ada pihak-pihak yang secara sengaja mengulangi perbuatannya, kami tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum atas dugaan adanya Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap Rino yang juga didampingi kuasa hukum dari ketiga direksi Tirta Pakuan yakni Mahakati dan Arafat.
Sedangkan Kuasa hukum Direksi, Mahakati menambahkan bahwa dirinya secara profesional telah mengkaji permasalahan yang terjadi terhadap kliennya.
Baca Juga :DPRD Kota Bogor Tetapkan Perda Penyelenggaran Pesantren.
“Secara delik aduan, sudah dapat diadukan ke ranah hukum, namun kebesaran hati para direksi ini tidak sampai menuju ke langkah tersebut. Nah, ini perlu disampaikan agar pihak yang bersangkutan atau DPD Pemuda LIRA tidak mengulangi lagi hal seperti itu lagi,” ujar Mahakati.
Namun apabila mereka tetap melakukan aksinya, secara tegas Mahakati tetap pada prinsipnya akan melakukan tindakan lebih lanjut.
“Mereka hanya dapat informasi sepintas, kemudian meneriakan di depan umum dan itu dapat dijatuhi pidana,”jelasnya
Hal lain yang diungkapkan Mahakati, kebesaran hati direksi dapat memakluminya. Selain hal itu tidak benar, direksi juga telah memaafkan.
“Tapi dengan catatan tidak mengulangi lagi, disini terlihat kebesaran hati direksi,” pungkasnya.
Editor : Azwar Lazuardy