BRO, Seorang suami berinisial S di Gresik nekat jual istrinya sendiri pada pria hidung belang.
Melalui twitter dia menjual istrinya dengan harga mulai dari Rp 300.000 sampai Rp 900.000.
S mengaku uang hasil menjual istrinya tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Karena dia tak ada pekerjaan tetap maupun uang untuk makan.
S merupakan seorang pria pengangguran asal Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.
Dia mengaku kesusahan mencari pekerjaan selama pandemi Covid-19.
Sehingga menyebabkan dirinya tidak mempunyai pemasukan. “Tidak kerja lama. Apalagi pas Covid-19 ini. Butuh uang,” katanya.
S lalu dengan tega menjual istrinya sendiri agar mendapatkan uang. “Saya terpaksa (menjual istri) buat makan,” ujar S.
S bahkan memasang tarif beragam saat menjual istrinya.
Mulai Rp 300.000,00 sampai Rp 900.000,00 bagi pria yang berniat mengencani istrinya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun mengatakan, awalnya polisi memperoleh informasi tersebut informasi dari masyarakat.
“Kami lakukan penyelidikan. Informasi awal dari sebuah akun media sosial Twitter,” katanya.
Layani luar kota
Informasi tersebut akhirnya diselidiki sampai polisi merambah WhatsApp S.
“Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tertangkap basah sedang melakukan aktivitas hotel kawasan Surabaya Selatan,” terangnya.
Iptu Harun mengungkapkan bahwa tersangka memang bukan cuma menjual istrinya di daerah Gresik saja, tapi dia juga menyediakan untuk pelanggan di luar kota.
“Tersangka juga kerap terima panggilan di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan),” tururnya.
Dibekuk Polisi
Akhirnya S berhasil dibekuk anggota Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Jalan Karangpilang, Surabaya, Selasa (16/6/2020).
Ketika dibekuk, S sedang bersama istrinya dan seorang pria di sebuah kamar hotel.
Dia tidak melakukan perlawanan dan mengakui sudah menjual istrinya. Akibat perbuatannya, S harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Dia diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.
Penulis: Redaksi si Bro
Editor: Adi Kurniawan