Berita UtamaBisnisBogorianaNews

Tidak Dicatat Diletter C, Dua Kelurahan Kota Bogor Disomasi SEMBILAN BINTANG

Kasus Gugatan Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan RI, TB. A Basuni Terhadap Pemkot Bogor Tengah Berlangsung di Pengadilan Negeri kota Bogor

“Kami akan melanjutkan proses ini lebih serius dan tegas yaitu dengan melakukan laporan Kepolisian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta,” tegas kuasa hukum Rd. Anggi SH.

BRO. KOTA BOGOR – Ahli waris pejuang kemerdekaan RI, Lettu (Inf) Tubagus A. Basuni melalui Tim kuasa hukumnya dari Kantor hukum Sembilan Bintang melayangkan surat peringatan ( Somasi ) ke tiga terhadap Kelurahan Gudang dan Babakanpasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Pasalnya tanah milik ahli waris seluas kurang lebih 5 hektar berdasarkan Letter C nomor. 840, di Kampung Padasuka, Kecamatan Bogor Tengah, diduga tidak dicatat atau dihilangkan oleh oknum kelurahan Babakan pasar dan oknum kelurahan gudang.

Sementara proses hukum kasus gugatan terhadap Pemkot Bogor menyoal penguasaan lahan tanpa seijin Ahli Waris Tubagus A Basuni, saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri kelas I A Kota Bogor.

“Benar, ahli waris melayangkan surat peringatan (somasi) ke tiga kepada kedua Kelurahan yakni Kelurahan Babakan pasar dan Kelurahan Gudang karena adanya dugaan perbuatan inkonstitusional yakni tidak dicatatnya aset kepemilikan ahli waris di buku letter C kelurahan setempat,” ungkap Kuasa hukum ahli waris, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H ketika dikonformasi bogornetwork.com , Kamis (27/7).

Baca Juga    :Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan RI, Bungkam Pemkot Bogor Dalam Sidang Lapangan

Dijelaskan Anggi SH, terungkapnya persoalan tidak dicatatnya lahan milik kliennya, bermula disaat ahli waris Tubagus A. Basuni pada tahun 2010 dan 2019, mendatangi Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang, guna melakukan pengecekan data dan proses sertifikasi kepemilikan sebagai syarat formil ke Kantor Badan Pertanahan Kota Bogor diantaranya surat keterangan tidak sengketa, riwayat tanah, sporadik dan surat keterangan dari kelurahan atas kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni.

Akan tetapi, disaat ahli waris meminta syarat formil tersebut, pihak Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang tidak melayani sebagaimana mestinya, bahkan pihak kedua kelurahan tersebut menyatakan dan berdalih kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni tidak memiliki catatan di dalam buku register (buku atau dokumen C).

Baca Juga   :Agenda Bukti Pejuang Kemerdekaan RI, TB A Basuni, Membuat Pemkot Bogor Salah Tingkah

“Hal itu membuat kaget ahli waris, sampai pada akhirnya ahli waris sangat kecewa atas adanya jawaban dari pihak kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang tersebut,”katanya

Berdasarkan fakta tersebut , kliennya melalui kuasa hukum dari Sembilan Bintang melayangkan somasi ke Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang atas adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dengan tidak dilakukannya pencatatan dibuku registrasi kelurahan atas kepemilikan Klien kami.

Baca Juga    :DPRD Soroti Kasus Penguasaan Lahan Ahli Waris Pejuang Nasional TB A Basuni, Jadi Aset Pemkot Bogor

“Petunjuknya sudah jelas kok, dari Kantor Badan Pertanahan pusat berdasarkan pertimbangan Pemerintah Daerah Kota Bogor pada tahun 1957, agar supaya Kelurahan Babakan Pasar dan Kelurahan Gudang untuk segera mencatat kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni atas Leter C Nomor 840 Persil 16,”tegas Anggi SH.

Akan tetapi, Kuasa hukum Anggi SH menilai pihak kedua kelurahan tersebut tidak mengindahkan perintah atau instruksi dari instansi pertanahan tersebut.

“Hal itu yang kami anggap adanya dugaan perbuatan melanggar hukum, adapun pelanggarannya diatur didalam Pasal 86 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan jo. Pasal 52 dan Pasal 52 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman pidana masing-masing diatas 5 tahun penjara,”ujarnya

Baca Juga    :Gegara Kuasai Lahan Ahli Waris Pejuang Nasional Tubagus A Basuni,Pemkot Bogor Digugat

Apabila surat peringatan (somasi) tidak diindahkan pihak kedua kelurahan tersebut, kliennya bakal melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

“Kami akan melanjutkan proses ini lebih serius dan tegas yaitu dengan melakukan Laporan Kepolisian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta,” pungkas kuasa hukum Rd. Anggi SH.

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button