Berita UtamaBisnisBogorianaNews

Ulah Debt Collector Ambil Paksa Mobil , Sembilan Bintang Somasi Lising BAF

Tim kuasa hukum AS memandang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak PT. Bussan Auto Finance (BAF) masih primitif dan barbar yakni melakukan dengan cara melanggar hukum yaitu memberhentikan dan kemudian merampas unit objek Fidusia perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 368, pasal 335 KUHP tentang dengan perampasan dan kekerasan.”

BRO. KOTA BOGOR – Ulah Debt Collector yang mengambil paksa kendaraan di jalanan semakin menakutkan. Korban AS yang tengah mengendarai mobil Daihatsu Xenia F.1505 FAL miliknya, tiba-tiba dihadang dan diberhentikan serta diambil paksa oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan pihak lising PT. Bussan Auto Finance (BAF), pada 9 Oktober 2023, merupakan perbuatan tindakan melawan hukum yang tidak bisa dibiarkan.

Setelah mengambil paksa kunci mobil dijalanan di Jatih Asih Bekasi, korban AS sempat diinterogasi dan dipaksa mengikuti perintah orang yang tak dikenal itu ikut ke kantor BAF di Mampang, Jakarta Selatan.

” Saya dipaksa menandatangani surat yang telah disiapkan dan lalu disodorkan oleh orang-orang yang diduga suruhan dari kantor lising BAF tersebut,” ungkap korban AS di kantor hukum sembilan Bintang, Kamis (12/10).

Alasan korban AS dibawa ke lising BAF, untuk membicarakan terkait keterlambatan pembayaran angsuran kendaraannya. Namun setibanya di kantor lising tersebut korban AS tidak diberikan bicara oleh BAF bahkan disuruh pulang dan kendaraan milik AS disita oleh pihak lising BAF.

Atas kejadian tersebut, korban AS ayah dari dua anak itu, meminta bantuan perlindungan hukum kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang atas kejadian yang menakutkan itu dengan penarikan / pengambilan paksa dan kekerasan psikologi yang diduga dilakukan sekelompok orang atas suruhan pihak lising BAF, pada 9 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 Wib, di daerah Jati Asih Bekasi.

Tim kuasa hukum AS memandang bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak PT. Bussan Auto Finance (BAF) masih primitif dan barbar yakni melakukan dengan cara melanggar hukum yaitu memberhentikan dan kemudian merampas unit objek fidusia perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 368, pasal 335 KUHP tentang dengan perampasan dan kekerasan.

“Tidak hanya itu perbuatan yang dilakukan BAF melalui pihak ketiga pun telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019,” tegas Tim kuasa hukum Rd. Anggi Triana Ismail SH ketika ditemui bogornetwork.com. di kantor Hukum Sembilan Bintang, Sabtu (14/10)

Atas adanya perbuatan tersebut, pihak kuasa hukum AS langsung melayangkan somasi kepada pihak perusahaan leasing BAF dan perlindungan hukum ke Kepolisian setempat.

“Kami mengutuk keras tindakan dari PT Bussan Auto Finance (BAF), kamipun memperhitungkan segala bentuk kerugian yang muncul dalam peristiwa hukum yang dialami AS, salah satunya kami akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri setempat,” tegas kuasa hukum Anggi SH

Dibagian lain, kuasa hukum AS, menghimbau kepada perusahaan leasing agar tetap waras dan menjaga etika bisnis dengan tetap memegang teguh supremasi hukum negeri ini.

Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button