Ungkap Peredaran Narkotika, Satnarkoba Polresta Bogor Sita Barbuk 21 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Bandar Besar Narkoba Berinisial Abang (DPO) Masih Diburu Polisi

BRO. KOTA BOGOR – Satnarkoba Polresta Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar pulau, setelah melumpuhkan tersangka HR (34) kurir narkoba di Jalur Ring Road Yasmin Bogor. Polisi juga menyita barbuk 21 kg Sabu dan hampir 20 ribu Pil Ekstasi.
Pengungkapan narkoba terbesar diawal tahun 2025 ini, sebelumnya polisi sempat terjadi kejar kejaran dengan mobil pajero hitam B 2665 RFP yang dikendarai tersangka HR (34) dari Palembang, Sumatra Selatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai jalur Ring Road Yasmin, yang sering dijadikan lintasan distribusi narkoba lintas Sumatra.
“Kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap mobil Pajero yang dikendarai tersangka,” ungkap Kombes Pol Eko Prasetyo, dalam konfrensi pers, Jum’at (17/01/2025).
Dalam operasi tersebut, Polisi menemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam ban serep, blower AC, dan bagasi mobil.
Tersangka H.R yang diketahui warga Kp. Babakan, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor itu, mengaku sebagai kurir narkoba yang mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial “Abang” (DPO), dengan imbalan Rp 50 juta, di mana Rp 20 juta telah diterima.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Pajero Sport hitam dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.
Polisi menduga barang haram narkoba sabu dan Pil Ekstasi yang dibawa tersangka bakal diedarkan disejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jabodetabek.
“Penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 124.950 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Kombes Eko
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Adjet