Berita UtamaIndeksNews

Urai Kemacetan Sambil Sosialisasi, Polres Bogor Terapkan Public Address di Jalur Puncak

BRO. Sejumlah terobosan terus dilakukan Polres Bogor dalam mengurai kemacetan di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. Terlebih di masa pandemi Covid-19 dibutuhkan strategi jitu agar pesan dari kesadaran dan ketertiban berlalu lintas bisa diterima masyarakat.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor AKP Fitra Zuanda menyebutkan Public Address merupakan cara baru jajarannya dalam mengurai kemacetan di jalur Puncak saat akhir pekan, Sabtu-Minggu (25-26/07/2020).

“Agar pesannya bisa diterima langsung pengguna jalan, kami sengaja terapakn Public Address. Aksi ini akan terus dilakukan selama Operasi Patuh Lodaya 2020, terlebih saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19,” katanya.

Baca Juga: Polres Bogor Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, 7 Pelaku Diringkus

Sehingga, lanjut dia, terobosan dalam mengurai kemacetan dengan cara Public Address di titik-titik rawan macet di sepanjang jalur Puncak, betul-betul efektif.

“Selain melakukan rekayasa arus lalu lintas dengan memberlakukan sistem satu arah (one way) yang menjadi salah protap penguraian kemacetan destinasi wisata di kawasan Puncak, kami sengaja melakukan kegiatan Public Address,” jelas AKP Fitra dalam siaran pers dari Subbag Humas Polres Bogor, Minggu (26/07/2020).

Ia menyebutkan, selain melakukan cara bertindak penerapan One Way atau satu arah di jalur Puncak, pihaknya memberikan semacam edukasi dan pengumuman dalam bentuk Public Address di titik-titik pending dan rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Petugas Gabungan Kembali Perketat Keluar Masuk Jalur Puncak

“Public Address ini berupa himbauan kepada para pengguna jalan, agar tetap mematuhi dan menaati aturan lalu lintas menggunakan alat peraga. Khususnya pada saat sedang diberlakukan One Way”, ungkapnya.

Ia menegaskan, Public Address ini juga merupakan sebagai bagian dari kegiatan sosialiasi pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020 yang sudah berlangsung sejak 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020. “Kami himbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas, dan lengkapi surat-surat kendaraan saat di jalan raya,” katanya.

Penulis: Redaksi Bro
Editor: Hari YD

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button