Warga Bogor Barat Penyebar Video Hoaks Virus Corona Ditangkap Polisi
BRO, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor menangkap seorang warga asal pedesaan di wilayah Bogor Barat. Tindakan hukum ini terkait dengan penyebaran video hoaks terkait Virus Corona atau Covid-19 di media sosial. Pelaku berusia 37 tahun itu dicokok petugas di Kecamatan Pemijahan, Kabupaten Bogor.
Pria berinisial UT ini mengunggah konten video bohong dengan durasi 48 detik diakun Instagram pribadinya. Judul video hoaks diberi judul ‘Pembunuhan Masal Berkedok Virus Corona. Video tersebut telah ditonton sebanyak 1.574 kali dan dikomentari 31 netizen.
“Tersangka Ut ditangkap kemarin (Rabu, 2/4/2020) di Pamijahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi, Kamis (2/4/2020) malam.
Benny menyebut, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 2 telepon selular dan 1 buah flashdisk berisikan konten video hoaks. Warga Bogor Barat ini bakal dikenakan pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara diatas 3 tahun.
Penulis: Adi Kurniawan
Editor: Adi Kurniawan