Warga Bogor Jangan Sembarangan Bakar Sampah Bakal Didenda 10 Juta
Bima Arya : Camat dan Lurah Agar Tindak Tegas Warganya Bakar Sampah di Wilayah Masing-masing
BRO. KOTA BOGOR, – Pemkot Bogor mulai tegas dan tidak main-main terhadap warga yang sengaja membakar sampah di wilayah Kota Bogor, bakal dijerat ancaman denda Rp 10 juta sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum).
“Camat dan Lurah untuk melakukan penindakan sesuai Perda Trantibum apabila ada aktivitas warga yang membakar sampah di wilayah masing-masing,” tegas Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, di Balikota Bogor, Jumat 25 Agustus 2023.
Pemberlakuan ancaman penindakan tegas bagi warga yang membakar sampah di Kota Bogor, lantaran pembakaran sampah bisa menimbulkan polusi yang menjadi salah satu penyebab tingkat kualitas udara yang melanda di sebagian besar di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga :Kualitas Udara Belum Mengkhawatirkan, Bima Arya ; ASN Kota Bogor Tidak WFH
“Kita akan terapkan Perda Tibum dan Perda Lingkungan Hidup, ada sanksi kurungan hingga denda mencapai 10 juta kita akan terapkan itu,”ungkap Bima
Untuk itu, Bima mengumpulkan camat dan lurah dan menginformasikan jika salah satu sumber polusi adalah adanya warga yang bakar bakar sembarangan.
“Ada laporan jika ada yang bakar ban untuk diambil kawatnya. Ini bisa berdampak polusi ” katanya
Baca Juga :DPRD Kota Bogor Persoalkan Minimnya Kontribusi BUMD Untuk APBD 2024
Pemkot Bogor juga mengawasi kegiatan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang dilakukan di sejumlah wilayah Kota Bogor yang berpotensi menimbulkan partikel debu sebagai penyebab polusi udara.
“Kita juga akan awasi proyek seperti pembangunan jembatan Otista dan proyek lain yang menimbulkan partikel debu agar secara rutin disiram agar tidak menimbulkan polusi,”jelasnya
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dalam kesempatan yang sama juga menghimbau pada masyarakat khususnya pelajar untuk menggunakan transportasi publik.
“Saya berharap pihak sekolah agar memperbanyak layanan antar jemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi yang mengantar/jemput,” imbuhnya
Baca Juga : Mahasiswa Bersama Ahli Waris Kapten (Purn) TB.A Basuni Demo Wali Kota Bima Arya
Menurut Dedie, ada sejumlah langkah yang akan dilakukan Pemkot Bogor untuk menjaga kualitas udara salah satunya menginstuksikan pada aparatur Camat dan Lurah bekerjasama dengan Dinas Damkar Kota Bogor melakukan penyemprotan terhadap wilayah-wilayah yang memiliki potensi polusi debu tinggi dan dapat menganggu aktivitas warga.
” Camat dan Lurah harus peduli terhadap lingkungannya dengan melakukan upaya pencegahan agar potensi debu tidak mengganggu aktivitas warganya,” pungkas Dedie.
Penulis : Idhiq
Editor : Adjet