Warga Perumahan Erfina Kencana Regency Cibinong Kecewa, Ngadu ke Polres Bogor Tidak Ditanggapi
BRO. KABUPATEN BOGOR – Puluhan warga Perumahan Erfina Kencana Regency Cibinong,Kembali menggelar aksi damai di depan Mapolres Bogor, Minggu (22/1). Warga yang menjadi korban penipuan pihak developer perumahan tersebut, meminta perlindungan hukum kepada pihak Polres Bogor karena merasa terancam setelah adanya intimidasi aksi preman mendatangi warga di sana.
Setelah menggelar aksi damai dengan membentangkan beberapa spanduk dan membacakan pernyataan sikap di depan Markas Polres Bogor , beberapa perwarkilan warga didampingi kuasa hukumnya, Selestinus Ola mendatangi Unit Pelayanan Polres Bogor untuk membuat laporan pengaduan untuk minta perlindungan hukum sekaligus mempertanyakan keseriusan Polres Bogor untuk segera menangkap dan menahan dua orang pihak developer yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.
Namun sayangnya , warga merasa kecewa lantaran pihak Polres Bogor kurang merespon pengaduan dan laporan warga . Dari bagian unit SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), warga diarahkan untuk ke bagian Reskirim Polres Bogor.
Baca Juga : Warga Perumahan Erfina Kencana Regency Cibinong, Desak Kapolres Bogor Tangkap Dua Tersangka Penipuan
“Sebenarnya kami ingin membuat laporan pengaduan termasuk minta perlindungan hukum. Tapi di ruang Unit II Reskrim Polres Bogor , tidak direspon cepat, terkesan di pingpong . Kami menunggu hampir satu jam tapi tidak juga dilayani laporan warga . Ya dengan rasa kecewa kami tidak jadi membuat laporan polisi.Tapi Besok (Senin 23/1) kami tetap ke Polres untuk membuat laporan pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum,” ujar Selestinus Olla dengan nada kesal.
Baca Juga :Sekelompok Preman Tebar Intimidasi, Warga Perumahan Erfina Kencana Regency Cibinong Resah
Adapun pengaduan warga ke Polres Bogor , jelas Ola disebabkan warga didatangi sekelompok preman dan mengintimidasi warga termasuk melakukan upaya paksa pencopotan spanduk yang dipasang warga di depan perumahan tersebut sebagai bentuk kekecewaan warga sebagai korban penipuan piihak developer perumahan tersebut.
“Ternyata preman-preman itu, suruhan dari Yudo dari legal developer perumahan. Itu saudara Yudo mengakuinya sendiri. Bahkan terkonfirmasi pencopotan spanduk itu sudah diakui Yudo atas permintaan pihak Polres Bogor,”ungkap Ola sambil menunjukkan bukti video Ketika bertemu dengan Yudo., Minggu (221/1)
Sebenarnya tuntutan warga, kata Ola sangat sederhana kepada pihak developer untuk segera memberikan hak-hak warga perumahan seperti sertifikat .
“Kalau pihak developer beritikad baik dan memberikan hak-hak kiien kami , ya sudah kami cabut laporan polisi.Tapi kalau tidak kami tetap melanjutkan proses laporan polisinya. Sudah ada dua tersangkanya, tapi masih belum di tangkap dan ditahan Polres Bogor,” pungkasnya
Sementara itu, Polres Bogor belum memberikan keterangan terkait alasannya yang tidak merespons aduan warga Perumahan Erfina Kencana Regency dalam membuat laporan kepolisian.
“Silahkan langsung menghubungi Kasat Reskrim ya,” ujar Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp,Minggu (22/1).
Editor : Adjet