Waspadai Modus Biaya Umroh Murah, Pelaku CVG Tipu Ratusan Calon Jemaah di Bogor Rp1,8 Miliar
Polresta Bogor Kota Terus Mengembangkan Jaringan Tersangka Dalam Kasus Penipuan Jemaah Umroh.
Bayangkan, pelaku CVG menjanjikan seorang calon Jemaah bisa berangkat menjalankan ibadah Umroh ke tanah suci Mekah dengan biaya Rp5 hingga Rp12 juta.
BRO. KOTA BOGOR – Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan biaya Umroh murah yang ditawarkan seseorang ataupun dari Biro Perjalanan Umroh yang mengaku bisa memberangkatkan Umroh ke Tanah Suci Mekkah.
Iming-iming biaya perjalanan Umroh murah itu, membuat seorang wanita berinisial CVG (38), berhasil menjerat ratusan calon jemaah Umroh di Kota Bogor dan sekitarnya menjadi korban penipuan.
Bayangkan seorang Jemaah bisa berangkat menjalankan ibadah Umroh ke tanah suci Mekah dengan biaya Rp.5 hingga Rp12 juta. Bisa jadi modusnya “Gali Lobang Tutup Lobang”, dalam memberangkatkan jemaah umroh.
Melihat gelagat pelaku CVG yang mulai sulit dihubungi, salah seorang korban melaporkanya ke Polresta Bogor kota.
Berdasarkan laporan salah seorang korban , Pihak Polresta Bogor Kota pun langsung menindaklanjutinya dan menangkap pelaku CVG (38) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,8 miliar dari ratusan calon Jemaah Umroh.
Dalam pengungkapan kasus penipuan terhadap calon Jemaah Umroh di Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan tersangka CVG, menjanjikan pemberangkatan Umroh dengan harga murah kepada salah satu korbanya.
“ Pelaku minta uang sebesar Rp200 juta untuk keberangkatan 11 orang, namun hingga waktu yang dijanjikan korban Bersama keluarganya tidak diberangkatkan.Uang korban juga tidak dikembalikan,”ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan,Kamis (2/2).
Selain mengamankan pelaku, Polresta Bogor Kota juga menyita lembaran print out rekening koran , buku rekening , sertifikat vaksinasi dan paspor para korban serta perlengkapan Umroh yang dijadikan sebagai barang bukti.
Kombes Pol Bismo juga mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah tergiur dengan harga murah untuk pemberangkatan umrah.
“Jadi harus dicek harga normalnya berapa, kalau harganya di bawah normal patut dicurigai,” katanya.
Dari data per Desember 2022, ada sekitar 106 jemaah umrah yang masih belum bisa diberangkatkan dengan total uang masuk sekitar Rp 1,8 miliar.
Pihak Polresta Bogor Kota masih terus mengembangkan jaringan tersangka dalam kasus penipuan Jemaah umroh.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kombes Bismo.
Editor : Adjet