BisnisBogorianCampusianaNewsPolitika

DPRD Kota Bogor Setujui Raperda Perlindungan Masyarakat Dari Praktek Pinjol dan Rentenir

BRO. KOTA BOGOR- Anggota DPRD Kota Bogor sepekat dan menyetujui Raperda usul prakarsa terkait Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir.

Persetujuan ini dilakukan setelah Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh, menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Perlindungan Masyarakat tersebut.

Dalam laporannya, Siti Maesaroh memamparkan ada tiga landasan yang mendasari penyusunan Raperda usul prakarsa ini. Yakni, landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.

DPRD Kota Bogor setujui Raperda usul Prakarsa terkait diantaranya dampak Pinjolo dan rentenir, Pada rapat paripurna internal (23/6). Foto : Humpropub.SiBro

“Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktek-praktek pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat,” jelas Siti pada rapat paripurna internal di DPRD Kota Bogor ,kamis (23/6)

Adapun isi Raperda ini rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Sedangkan materi pokoknya diatur dalam layanan pinjam meminjam uang diantaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban Pemerintah Daerah, serta larangan, monitoring dan evaluasi serta partisipasi Masyarakat.

Baca Juga   :DPRD Kota Bogor kritisi Bima Arya Kurang Cermat Gunakan APBD/2021,SILPA Tembus Rp365 Miliar ?

Seluruh fraksi di DPRD Kota Bogor pun menyetujui Raperda ini untuk dibahas kedepannya. Raperda ini, diharapkan mampu menjawab persoalan masyarakat. Setidaknya Negara harus hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi.

Unsur Pimpinan DPRD Kota Bogor. Foto : Humpropub.Sibro

“Pemerintah Daerah hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat,”ungkap juru bicara Fraksi-fraksi Heri Cahyono, dalam pandangan umum terkait raperda tersebut.

Untuk diketahui, Raperda ini diusulkan setelah banyaknya aduan warga ke DPRD Kota Bogor menyoal menjadi korban pinjaman online (pinjol) maupun bank keliling.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan pada akhir 2020, menerima audiensi dari tokoh masyarakat yang berharap adanya kehadiran pemerintah terhadap fenomena renternir dan bank keliling yang meresahkan.

“Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban pinjol ,bank keliling dan rentenir. Bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi hingga persoalan rumah tangga. Bahkan keluhan warga itu disampaikan saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Ini, perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” ujar Atang.

Pada akhir 2021, Kang Atang panggilan akrabnya menyampaikan,sebenarnya Raperda ini telah disetujui masuk dalam daftar propemperda 2022.

Baca Juga    :Beredar Surat Verifikasi Dari KNPI Jabar Dinilai Cacat, Ketua KNPI Kota Bogor Sapta Bela: Himbau OKP dan DPK Kecamatan Jangan Terprovokasi

Bahkan Atang Optimis DPRD Kota Bogor secara bulat bertekad meneruskan pembahasannya bersama Pemerintah Kota Bogor terkait Raperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Masyarakat Dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir.

“kami tunggu pandangan dari Pemkot Bogor selanjutnya dibahas dalam pansus. untuk pembahasan. Raperda Usul Prakarsa ini bisa dibahas secepatnya karena dampak bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal ini menyebabkan masalah sosial, ekonomi, hingga kehancuran sebuah rumah tangga,” pungkasnya.

Editor : Adjet

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close