Mayora Group Undang Pimpinan Media, Warga itu Hak nya Namun Kami Tetap Melawan
Mayora vs Warga Cimande

Bogor, Bro
Bro n Sist, Permasalahan yang timbul di Kampung Cimande Hilir Caringin, Kabupaten Blgor, belum usai.
Warga Cimande Hilir akan duduki perkantoran PT. Tirta Fresindo Jaya dibilangan jalan raya Sukabumi-Bogor Kabupaten Bogor.
Bro n Sist, pasalnya alasan warga menduduki kantor Perusahaan, tak lain tidak ada itikad baiknya perusahaan untuk mengeluarkan CSR serta tidak ada nya perbaikan lingkungan atas suara bising, asap (polusi), getaran mesin yang menyebabkan rumah-rumah warga retak sampai dugaan pembuangan limbah B3 sungai Cisadane sampai sakitnya beberapa warga akibat asap pabrik.
Bro n Sist, dalam waktu dekat ini seluruh tokoh masyarakat Cimande Hilir yang bakal dibantu oleh mahasiswa Universitas Pakuan dan Uniiversitas Juanda Bogor, untuk melakukan aksi demonstrasi.
Tidak hanya itu, Bro n Sist, warga pun akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada perusahaan atas pencemaran lingkungan hidup di beberapa kawasan warga.
Kuasa Hukum, Bro n Sist, sampai saat ini warga RW 05 Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, masih dalam keadaan yang sama yakni muak, murka & marah terhadap perusahaan.
“Kami tentu nya menganjurkan kepada seluruh jajaran tokoh masyarakat, untuk secepatnya melakukan langkah hukum guna membuktikan secara yuridis bahwa perusahaan benar-benar melakukan pelanggaran hukum terhadap alam & hak-hak konstitusional warga,”.
Bro n Sist, adapun langkah hukum yang bisa dilakukan warga adalah melakukan gugatan kelompok (atau gugatan class action), dimana beberapa warga mengalami penderitaan yang sama atas perbuatan subjek hukum & objek hukum yang sama pula. Yang hal itu telah diatur didalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action).
Disamping itupun, Bro n Sist, kami menganjurkan warga untuk melakukan langkah hukum berupa tanggung gugat negara atau gugatan warga negara kepada negara (atau gugatan citizen law suit / action popularis). Dimana dasar gugatan tersebut adanya pembiaran atau baik kesengajaan maupun kelalaian pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat Kampung Tenggek Cimande Hilir, Caringin, Kabupaten Bogor.
Dari perbuatan Pemerintahan Kabupaten Bogor tersebut, Bro n Sist, konstitusional warga terampas sehingga barang tentu mengalami kerugian baik moril, material maupun immaterial. Hal tersebut berangkat dari Pasal 28 D UUD 1945, bahwa “hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum dan perlakuan sama dihadapan hukum”.
Bro n Sist adapun aksi demonstrasi itu hak daripada konstitusi warga pula, karena dengan adanya aduan-aduan dan perlindungan hukum melalui surat kami akan tetapi pemerintah tidak ada satupun yang merespon. Maka hal yang wajar jika emosi warga di tumpah ruah kan melalui aksi demonstrasi. Itu hak nya sebagai labelitas “korban”.
Nama nya korban, Bro n Sist, pasti segala bentuk penderitaannya dialami oleh korban.
Negara diam atau sengaja mendiamkan, maka langkah-langkah hukum yang saya sampaikan adalah hal ihwal yang wajib warga lakukan.
Dalam waktu dekat ini warga terdampak akan memberitahukan informasi dari hasil gelar rapat nya dg seluruh masyarakat berikut dengan tokoh-tokohnya.
Perlakuan dagelan perusahaan yang mengakibatkan banyak korban, adalah hal wajib untuk dilawan oleh para korban. Ini negara hukum, maka seluruh akses perlawanan korban terhadap pelaku, sangat mudah di akses walaupun harus terganjal oleh moralitas para penegak hukum yang kerap kali melindungi perusahaan yang notabene punya modal (duit).
Bro n Sist, kita akan kawal terus permasalahan hukum yang dialami warga Kampung. Tenggek, Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor sampai tuntas.
Sampai dimana perusahaan ini, Bro n Sist, bertekuk lutut dihadapan supremasi hukum negara ini. (Ariehta Utama Surbakti)
TIM KUASA HUKUM WARGA.
1. R. ANGGI TRIANA ISMAIL, S.H.
2. DITA ADITYA, S.H., M.H., C.L.A.
3. MUHAMMAD YUNUS YUNIO, S.H., M.H., C.P.L.
4. C. HASANUDIN, S.H., M.H.
5. H. AGUS WAHYU PURNOMO, S.H., M.H.
6. RACHMAN NUGERAHA, S.H., M.H.
7. AGUNG FRASETYA, S.H., M.H.
8. DRS. AGUS ARIFIN, S.H., M.H.
9. MOCHAMMAD MOGGIE TEGGAR, S.H.
10. RUDI MULYANA, S.H.