BogorianNews

Melanggar PSBB di Kota Bogor, Siap-siap Dihukum Bersihkan Sampah di Jalanan

BRO, Pemerintah Kota Bogor bakal menerapkan sanksi administratif dan sanksi sosial kepada korporasi maupun warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor.

Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, sanksi administratif berupa denda. Adapun sanksi sosial dengan membersihkan sampah di jalanan bagi mereka yang melanggar ketentuan PSBB.

“Pemberian sanksi akan diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) guna meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan penerapan PSBB,” kata Alma Wiranta melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Redaksi Si Bro, di Kota Bogor, Senin (11/5/2020).

Alma Wiranta mengatakan hal itu menanggapi hasil rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) yang sepakat mengusulkan perpanjangan PSBB dan akan memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan PSBB berikutnya dengan pemberian sanksi.

Alma mempertegas, sanksi pelaksanaan PSBB dan menguatkan landasan hukumnya, Wali Kota Bogor telah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM untuk segera membuat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Sanksi untuk Pelaksanaan PSBB di Kota Bogor.

Kabag Hukum dan HAM menjelaskan, bersama tim hukum di Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor telah menyusun Raperwali tersebut. Aturan dalam Raperwali itu merupakan turunan dari Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

“Pada pasal 126 dalam perda itu mengamanatkan adanya sanksi administratif yang dapat dikenakan bagi pelanggar PSBB,” ucapnya

Jaksa karir yang ditugaskan di Pemerintah Kota Bogor ini menuturkan, sanksi yang akan diterapkan dalam Perwali yang rancangannya baru selesai disusun, ada yang bersifat preventif dan non-yustisia.

Artinya, Alma menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor melalui perangkat daerah terkait dapat menerapkan sanksi kepada pelanggar sebelum melalui proses pro-yustisia (ultimun remedium).

“Ini adalah terobosan yang dilakukan Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor untuk memperkuat kepatuhan warga pada pelaksanaan PSBB,” tegas dia.

Dalam rancangan Perwali ini, kata Alma, mengatur sanksi administratif bagi pelanggar orang maupun korporasi, berupa denda, jika dalam 1×24 jam tidak dapat dilaksanakan, maka dapat diganti dengan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalan atau menyapu kotoran di jalan, yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Alma menambahkan, ada enam jenis pembatasan pergerakan masyarakat yang dimasukkan dalam norma pelarangan pada penerapan PSBB, seperti diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 juncto Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB.

“Salah satunya adalah pada moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dalam memutus penyebaran COVID-19,” tegas Alma.

Penulis : Redaksi Si Bro
Editor : Arie Surbakti

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button
Close
Close