News

MKKS Kabupaten Bogor Kejar Batas Waktu Dapodik

BRO. KABUPATEN BOGOR – Surat edaran terbaru resmi yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek untuk kepala sekolah yang berada di satuan pendidikan segera direspon oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se wilayah Kantor Cabang Dinas Pendidikan 1 Kabupaten Bogor.

Surat edaran Kemdikbud  nomor 6699/C/HK.04.01/2022 , yang dirilis untuk kepala sekolah itu diterbitkan  mengenai pemutakhiran Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dengan demikian  kepala sekolah diminta untuk melakukan pemutakhiran Dapodik pada tahun ajaran baru 2022/2023.

Sebagaimana yang diketahui oleh kepala sekolah, Dapodik berkaitan langsung dengan data-data penting dari para guru dan sebagai tanda keaktifan guru di sekolah. Pemutakhiran Dapodik juga sesuai dengan amanat Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan bahwa Satuan Pendidikan mempunyai tugas untuk melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.

Oleh karananya,  himbauan pemutakhiran data yang diberlakukan oleh Kemdikbud dilakukan pada batas akhir, yaitu pada tanggal 31 Agustus tahun 2022.

Dalam Surat Edaran Kemdikbud Ristek juga dijelaskan bahwa dalam rangka pemutakhiran Dapodik, Direktorat Jenderal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah telah melakukan integrasi data.

Selain itu, Direktorat Jenderal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah juga telah pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan. Aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh guru di laman https://dapo.kemdikbud.go.id

Karenanya, dalam upayanya mengejar batas waktu pemutakhiran Dapodik SMK se wilayah Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 1 Kabupaten Bogor, digelar Sosialisasi dan Penyelesaian Dapodik Tahun 2022,  berlangsung  Senin (22/8) selama dua hari , di  Hotel Puncak Raya Cisarua.Bogor.

Acara Sosialisasi itu diikuti sebanyak  350 peserta yang terdiri dari operator Dapodik se Kabupaten Bogor ini, menghadirkan narasumber antara lain Luki Lukman sebagai fasilitator dapodik dari Dinas Provinsi Jawa Barat, Firman Maulana sebagai fasilitator dan Ahmad Syah, Bagian Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) KCD Pendidikan Wilayah 1 Kabupaten Bogor.

Turut hadir sebagai undangan resmi Nonong Winarni, Plt. Kepala KCD Wilayah 1 Kabupaten Bogor, Ketua MKKS Kabupaten Bogor H. Budiantoro dan pengawas pembina KCD Wilayah 1 Kabupaten Bogor.

Dalam kegiatan itu ,Ketua MKKS Kabupaten Bogor H. Budiantoro,  menyampaikan bahwa pemutakhiran dan penyelesain Dapodik 2022 juga sangat berpengaruh besar terhadap anggaran Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang nanti akan diterima oleh masing masih sekolah.

“Saya berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, sekolah dapat menyelesaikan pemutakhiran data sebelum batas cut off berakhir,” ujarnya

Seperti dijelaskan dalam edaran tersebut, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2023 akan diberikan kepada satuan pendidikan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Besaran alokasi Dana BOS dan BOP akan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah kemudian dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN berdasarkan data Dapodik.

Salah satu operator SMK, Aos Sulah, menyambut baik sosialisasi yang dilaksanakan oleh MKKS dan KCD Pendidikan Wilayah 1 Kabupaten Bogor. “Kegiatan ini sangat membantu bagi sekolah yang terkendala dalam pemutakhiran Dapodik, sehingga permasalahan dan kendala yang sering dihadapi sekolah dapat langsung ditindaklanjuti pada saat sosialisasi ini berlangsung,” terangnya.

Dibagian lain, ,Budiantoro juga menekankan ada  tiga hal ini perlu diketahui bagi guru honorer, PNS, dan PPPK 2022, Pertama,  Guru honorer, PNS, dan PPPK 2022 dapat melakukan pemutakhiran Dapodik di satuan pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.

Kedua, Guru honorer, PNS, dan PPPK 2022 harus memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik.

“Ketiga,  para  Guru honorer, PNS, dan PPPK 2022 , harus memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata dalam Dapodik,”pungkasnya

Penulis: Idrus
Editor : Adjet

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button