
BRO. KOTA BOGOR – Seorang Satpam bejad berinisial AJ (23), diringkus Satreskim Polresta Bogor Kota, setelah pelaku melampiaskan nafsu bejadnya kepada seorang gadis penyandang disabilitas di kawasan Danau Perumahan Vila Bogor. Pelaku ditangkap polisi saat dirinya pulang kerja. di kawasan Warung Jambu.
“Pelaku bekerja sebagai sekuriti itu melampiaskan hawa nafsunya dengan cara mengajak dan merayu korban ketika keduanya bertemu di kawasan danau Perumahan Vila Bogor Indah,” jelas Waka Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan kepada awak media ,Selasa (6/9/2022)
Menurut Ferdy, Pelaku dan korban tidak pernah saling kenal. Saat korban sedang bermain di danau sekitar perumahan Vila Bogor, pelaku datang dan berusaha merayu korban.
“Karena situasi dan tempat yang memungkinkan sehingga terjadi pemerkosaan tersebut,” ujar Ferdy.
Begini kronologi kejadiannya. Sebelum kejadian korban pamit kepada keluarganya untuk mengambil HP yang tertinggal di salah satu klinik yang berada tak jauh dari rumahnya. Namun usai mengambil HP korban mampir ke danau untuk bermain.
Tak berselang lama, sambung Ferdy, datang pelaku dan melihat korban sedang sendirian bermain.
“Pelaku merasa dipengarungi oleh hawa nafsu dan tertarik oleh korban, sehingga dia merayu korban sehingga terjadilah peristiwa itu,” ujarnya.
“Jadi di TKP itulah pelaku melihat korban sendiri. Korban juga memiliki kebutuhan khusus,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 huruf E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kondisi korban saat ini masih trauma dan sekarang masih dalam pendampingan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Bogor,” pungkas Ferdy
Untuk diketahui, sebelumnya seorang remaja putri penyandang disabilitas di Kota Bogor, diduga menjadi korban pemerkosaan.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kawasan Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat (26/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Dhoni Erwanto membenarkan pihak keluarga telah melaporkan kejadian yang dialami korban , pada 27 Agustus 2022 dengan no STBL/BB/988/VIII/2022/SPKT/ POLRESTABOGORKOTA/POLDAJABAR
“Berdasarkan laporan keluarga , kami saat ini tengah diselidiki,” kata Dhoni, ketika itu.
Penulis : Ramdhan
Editor : Adjet