HaloBro/FeatureNews

Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Bubarkan Pesta pernikahan. Ini Alasannya.?

Wakil Bupati Iwan Setiawan ; Tidak Bisa Ditawar. Melebihi 150 Orang ,  Kita Pasti Bubarkan

BRO. Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, harus bisa membubarkan  resepsi  pernikahan yang tidak mematuhi peraturan kesehatan.

” Kita harus mengantisipasi sejak dini dengan berkomunikasi dengan panitia dan penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19,dan tidak bisa ditawar. melebihi 150 orang ,  kita pasti bubarkan apabila ada kerumunan massa,” tegas Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, pada rapat Evaluasi PSBB Pra AKB ke lima, di Gedung Tegar Beriman Cibinong, Jum’at (27/11).

Menurut Iwan , Nantinya Perbup mengenai PSBB Pra AKB akan lebih ketat seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar.

Baca juga : Bupati Ade Yasin Melaunching 240 Titik Wifi Gratis , Di Zona Pancakarsa Kabupaten Bogor

Dalam siaran Persnya, Iwan Setiawan yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid 19 mengatakan masih ada waktu lima hari untuk perpanjangan PSBB Pra AKB dengan catatan untuk dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

rapat Evaluasi PSBB Pra AKB ke lima, di Gedung Tegar Beriman Cibinong, Jum’at (20/11). Foto; Dok SiBro.

“Draft perbupnya akan dibagikan kepada para Wakil Satgas Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor seperti Kapolres dan Dandim,”katanya

Iwan juga meminta Tim Satgas Kecamatan untuk lebih aktif dan segera menditeksi dini yang bisa menimbulkan kerumanan massa seperti kegiatan keagamaan pesta pernikahan.

“Jadi laporan harian Covid-19, tidak hanya menampilkan laporan angka tapi harus ada laporan diteksi dini termasuk penanganannya yang berpotensi terjadi kerumanan massa,” pinta Wabub Iwan Setiawan.

Penulis : Rizky Multri Rayasa
Editor   : Azwar Lazuardy

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button