Berita Utama

Tiga Hari PSBB, Polresta Bogor Catat 312 Pelanggaran

BRO, Tiga hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran. Kepolisian Resor Bogor Kota mencatat 312 pelanggaran selama PSBB di Kota Hujan.

Kepala Urusan Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Desty Irianti menjelaskan, pelanggaran didominasi oleh warga yang tak menggunakan masker saat berkendara. Pelanggaran kedua adalah kendaraan melebihi jumlah batas penumpang sesuai aturan PSBB.

“Selama tiga hari ini kita mendapatkan 312 pelanggar. Rata-rata tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak di kendaraan roda empat,” kata Desty.

Desty menambahkan, polisi telah memberikan sanksi berupa surat teguran terhadap para pelanggar tersebut. Ia menjelaskan, surat teguran tersebut nyaris serupa dengan surat tilang polisi. Hanya saja, sambungnya, telah dimodifikasi.

Polresta Bogor berharap dengan adanya surat teguran itu masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB sebagi upaya mengurangi penyebaran Covid-19. “Masyarakat agar lebih taat aturan selama masa PSBB,” ujar dia.

Adapun Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, Pemerintah Kota Bogor akan memberikan surat teguran dan himbauan kepada masyarakat yang belum mentaati peraturan selama penerapan PSBB.

“Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang, tidak ada denda atau sanksi yang mengikat,” Dedie menyebutkan,” Tujuannya supaya masyarakat tidak mengulangi pelanggaran lagi.”

Penulis : M. Ramdhan
Editor : Arie Surbakti

Show More

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button